Rabu, 13 Juli 2011

Perintah Bershalawat kepada Nabi saw dan Keluarganya


Allah swt berfirman:

إِنَّ اللَّهَ وَ مَلَئكتَهُ يُصلُّونَ عَلى النَّبىّ‏ِ يَأَيهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صلُّوا عَلَيْهِ وَ سلِّمُوا تَسلِيماً

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi; wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu kepadanya dan ucapkan salam kepadanya.” (Al-Ahzab/33: 56)
Ulama dari kalangan mazhab Ahlul bait (sa) sepakat bahwa ayat ini diturunkan untuk menegaskan hak Rasulullah saw dan Ahlul baitnya (sa), yaitu perintah bershalawat kepada mereka dan cara bershalawat. Ulama Ahlussunnah juga sepakat kecuali hanya beberapa penulis.
Cara bershalawat
Dalam shahih Bukhari, kitab doa, bab bershalawat kepada Nabi saw:
Abdurrahman bin Abi Layli berkata: Ka’b bin Ujrah menemui aku lalu berkata: Tidakkah kamu diberi hadiah? Nabi saw datang kepada kami, lalu kami berkata: Ya Rasulallah, engkau telah mengajari kami cara mengucapkan salam kepadamu, lalu bagaimana cara bershalawat kepadamu? Beliau menjawab: Kalian ucapkan:

اللهمّ صلِّ على محمّد وعلى آل محمّد، كما صلّيت على آل إبراهيم إنك حميد مجيد، اللّهمّ بارك على محمّد وعلى آل محمّد، كما باركت على إبراهيم إنك حميد مجيد

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Kau sampaikan shalawat kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, berkahi Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berkahi Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.
Dalam Shihih Bukhari, kitab tafsir, bab ayat ini:
Abu Said Al-Khudri berkata, kami berkata: Ya Rasulallah, ini adalah cara mengucapkan salam kepadamu, lalu bagaimana cara bershalawat kepadamu? Beliau menjawab: kalian ucapkan:

اللّهمّ صلّ على محمّد عبدك ورسولك كما صلّيت على آل إبراهيم، وبارك على محمّد وعلى آل محمّد كما باركت على إبراهيم

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad hamba-Mu dan Rasul-Mu sebagaimana Engkau sampaikan shalawat kepada keluarga Ibrahim, dan berkahi Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berkahi Ibrahim.
Shahih Muslim, kitab shalawat kepada Nabi saw sesudah tasyahhud:
Abu Mas’ud Al-Anshari berkata: Rasulullah saw pernah mendatangi kami ketika kami berada di majlis Sa’d bin Ubadah. Kemudian Basyir bin Sa’d berkata kepadanya: Allah Azza wa Jalla memerintahkan pada kami agar bershalawat kepadamu ya Rasulallah, lalu bagaimana cara kami bershalawat kepadamu? Lalu beliau diam sepertinya beliau menghendaki kami tidak bertanya tentang hal itu. Kemudian beliau bersabda: Kalian ucapkan:

اللّهم صلّ على محمّد وعلى آل محمّد كما صليت على آل إبراهم، وبارك على محمّد وعلى آل محمّد كما باركت على آل إبراهيم في العالمين إنك حميدٌ مجيد

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Kau sampaikan shalawat kepada keluarga Ibrahim, dan berkahi Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berkahi keluarga Ibrahim di alam semesta, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.
Sunan An-Nasa’i 1/190, bab 52, hadis ke 1289:
Musa bin Thalhah dari ayahnya, ia berkata: kami berkata, ya Rasulallah, bagaimana cara bershalawat kepadamu? Beliau menjawab: Kalian ucapkan:

اللّهمّ صلِّ على محمّد وعلى آل محمّد كما صلّيت على إبراهيم وآل إبراهيم إنك حميد مجيد ، وبارك على محمّد وعلى آل محمّد كما باركت على إبراهيم وآل إبراهيم إنك حميد مجيد

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Kau sampaikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia; berkahi Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.
Sunan An-Nasa’i 1: 190, bab 52, hadis ke 1291:
Musa bin Thalhah berkata, aku bertanya kepada Zaid bin Kharijah, ia berkata, aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Kemudian beliau bersabda: Bershalawatlah kalian kepadaku dan bersungguh-sungguhlah kalian dalam berdoa, dan kalian ucapkan:

اللّهم صلِّ على محمّد وعلى آل محمّد

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad.
Shahih Ibnu Majah 65, kitab shalat, bab shalawat kepada Nabi saw, hadis ke 906:
Abdullah bin Mas’ud berkata: Jika kalian bershalawat kepada Rasulullah saw, hendaknya kalian memperbaiki shalawat kepadanya, karena kalian tidak tahu kalau shalawat itu hukumnya wajib. Lalu dikatakan kepadanya: ajarkan kepada kami (tentang cara bershalawat). Ia berkata: kalian ucapkan:

اللهم اجعل صلاتك ورحمتك وبركاتك على سيد المرسلين. اللّهم صلّ على محمّد وعلى آل محمّد كما صلّيت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد ، اللهم بارك على محمّد وعلى آل محمّد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد

Ya Allah, curahkan shalawat-Mu, rahmat-Mu dan keberkahan-Mu kepada penghulu para Rasul. Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Kau sampaikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, berkahi Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.
Fathul Bari 13: 441, kitab doa, bab 32, hadis ke 6358:
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang shalawat ini, pada hari kiamat aku akan menjadi saksi baginya dan memberi syafaat padanya:

اللهم صل على محمّد وعلى آل محمّد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم ، وبارك على محمّد وعلى آل محمّد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم ، وترحم على محمّد وعلى آل محمّد كما ترحمت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Kau sampaikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, berkahi Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau berkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sayangi Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau sayangi Ibrahim dan keluarga Ibrahim.
Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i meriwayatkan dalam Musnadnya:
Abu Hurairah bertanya kepada Rasulullah saw: Wahai Rasulullah, bagaimana cara kami bershalawat kepadamu? Nabi saw menjawab: kalian ucapkan:

اللّهم صل على محمد وآل محمد كما صليت على ابراهيم وبارك على محمد وآل محمد كما باركت على ابراهيم وآل ابراهيم، ثم تسلمون علي

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Kau sampaikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, dan berkahi Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Kau berkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim; kemudian ucapkan salam kepadaku. (Musnad, jilid 2, halaman 97).
Ash-Sha’iqul Muhriqah, hlm 144:
Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa Ka’b bin Ujrah berkata: ketika ayat ini turun kami bertanya kepada Rasulullah saw: Ya Rasulallah, kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu, tapi bagaimana cara bershalawat kepadamu. Nabi saw menjawab: kalian ucapkan:

اللّهم صل على محمد وآل محمد

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad. Kemudian beliau bersabda: Janganlah kalian bershalawat kepadaku dengan shalawat yang batra’ (puntung). Lalu para sahabat bertanya: Apa shalawat yang batra’ itu. Beliau menjawab: Kalian hanya mengucapkan:

اللّهم صل على محمد

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad. Tetapi, hendaknya kalian mengucapkan:

اللّهم صل على محمد وآل محمد

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad.
Dalam tafsirnya Al-Qurthubi menyebutkan beberapa riwayat bahwa ayat ini adalah keharusan menyertakan Ahlul bait ketika bershalawat kepada Nabi saw. (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an 14: 233 dan 234).
Ibnul Arabi Al-Andalusi Al-Maliki juga menyebutkan beberapa riwayat bahwa ayat ini diturunkan untuk menegaskan hak Nabi saw dan keluarganya yang suci (sa). (Ahkamul Qur’an 2: 84).
Jabir (ra) berkata: Sekiranya kamu melakukan shalat dan tidak bershalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, maka aku tidak melihat shalatnya diterima. (Dzakhairul Uqba:19).
Al-Qadhi ‘Iyadh meriwayatkan dalam Asy-Syifa’, dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang melakukan shalat dan dalam shalatnya tidak membaca shalawat kepadaku dan Ahlul baitku, maka shalatnya tidak diterima.” (Al-Ghadir 2: 303).
Ibnu Hajar mengatakatan: Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang melakukan shalat dan dalam shalatnya tidak membaca shalawat kepadaku dan Ahlul baitku, maka shalatnya tidak diterima.” (Ash-Shawaiqul Muhriqah: 139).
Ar-Razi mengatakan: Doa untuk keluarga Nabi saw menunjukkan keagungan kedudukan mereka, karena doa ini ditempatkan di akhir Tasyahhud dalam shalat, yaitu: Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa âli Muhammad, warham Muhammadan wa âla Muhammad (Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, dan sayangi Muhammad dan keluarga Muhammad). Pengagungan ini tidak akan didapatkan pada selain keluarga Muhammad. Hal ini menunjukkan bahwa mencintai keluarga Muhammad adalah wajib. Keagungan kedudukan Ahlul bait Nabi saw terdapat dalam lima hal: Tasyahhud dalam shalat, salam, kesucian, diharamkannya sedekah bagi mereka, dan kewajiban mencintai mereka. (Tafsir Ar-Razi 7: 391).
Hadis-hadis tersebut dan yang semakna juga terdapat dalam:
1. Shahih Bukhari, jilid 6, halaman 12.
2. Asbabun Nuzul, Al-Wahidi, halaman 271.
3. Ma’alim At-Tanzil, Al-Baghawi, catatan pinggir Tafsir Al-Khazin, jilid 5, halaman 225.
4. Mustadrak Al-Hakim, jilid 3, halaman 148.
5. Tafsir Fakhrur Razi, jilid 25, halaman 226.
6. Al-Hafizh Abu Na’im Al-Isfahani, Akhbar Isfahan, jilid 1, halaman 131.
7. Al-Hafizh Abu Bakar Al-Khathib, Tarikh Baghdad, jilid 6, halaman 216.
8. Ibnu Abd Al-Birr Al-Andalusi, Tajrid At-Tamhid, halaman 185.
9. Tafsir Ruh Al-Ma’ani, Al-Alusi, jilid 22, halaman 32.
10. Dzakhairul Uqba, Muhibuddin Ath-Thabari, halaman 19.
11. Riyadhush Shalihin, An-Nawawi, halaman 455.
12. Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3, halaman 506.
13. Tafsir Ath-Thabari, jilid 22, halaman 27.
14. Tafsir Al-Khazin, jilid 5, halaman 226.
15. Ad-Durrul Mantsur, As-Suyuthi, jilid 5, halaman 215.
16. Fathul Qadir, Asy-Syaukani, jilid 4, halaman 293.
Shalat tidak akan diterima tanpa shalawat
Sunan Al-Baihaqi 2: 379, kitab shalat, bab 471, hadis 3968:
Abu Mas’ud berkata: Sekiranya aku melakukan shalat tanpa bershalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, niscaya aku memandang shalatku tidak sempurna.
Dalam Sunan Ad-Daruquthni 136, kitab shalat, bab kewajiban shalawat dalam tasyahhud, hadis ke 6:
Ibnu Mas’ud berkata bahwa Rasululah saw bersabda:

من صلى صلاة لم يصل فيها عليّ ولا على أهل بيتي لم تقبل منه

“Barangsiapa yang melakukan shalat, dan di dalamnya tidak bershalawat kepada ku dan Ahlul baitku, maka shalatnya tidak diterima.”
Dalam Dzakhair Al-‘Uqba 19, bab Fadhail Ahlul bait (sa):
Jabir berkata: Sekiranya aku melakukan shalat, dan di dalamnya aku tidak bershalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, niscaya aku memandang shalatku tidak diterima.
Dalam Syarah Al-Mawahib halaman 7:
Imam Syafi’i berkata:

يا آل بيت رسول الله حبكم فرض من الله في القرآن أنزله

كفا كم من عظيم القدر انكم من لم يصل عليكم لا صلاة له

Wahai Ahlul bait Rasulullah,
mencintaimu diwajibkan oleh Allah dalam Al-Qur’an yang diturunkan
Cukuplah keagungan kedudukanmu
orang yang tidak bershalawat kepadamu (dalam shalatnya)
shalatnya tidak sah.
Perkataan Imam Syafi’i tersebut juga terdapat dalam:
1. Musnad Ahmad, jilid 6 halaman 323.
2. Ash-Shawaiqul Muhriqah, Ibnu hajar, halaman 88.
3. Tafsir Nur Ats-Tsaqalayn Al-Abshar, Asy-Syablanji, halaman 104, bab 2 manaqib Al-Hasan dan Al-Husayn.
Doa tidak akan diijabah tanpa shalawat
Dalam Kanzul Ummal 1: 173, pasal 2 Adab Doa:
Tidak ada suatupun doa kecuali ada hijab (penghalang) antara doa itu dan Allah sehingga dibacakan shalawat. Ketika shalawat dibacakan, maka robeklah hijab itu dan sampailah doa itu kepada Allah swt. Dan jika tidak dibacakan shalawat, maka kembalilah doa itu.
Pernyataan ini diriwayatkan oleh Ad-daylami dari Ali bin Abi Thalib (sa).
Dalam Ash-Shawaiq Al-Muhriqah haaman 88:
Ad-Daylami meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

الدعاء محجوب حتى يُصلّى على محمّد وأهل بيته ، اللّهم صلِّ على محمّد وآله

“Doa itu akan terhijabi sehingga dibacakan shalawat kepada Muhammad dan Ahlul baitnya, yaitu: Sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya.”
Dalam Faydh Al-Qadhir 5: 19, hadis ke 6303:
Ali bin Abi Thalib (sa) berkata:

كل دعاء محجوب حتى يُصلّى على محمّد وآل محمّد

“Semua doa akan terhalangi sehingga dibacakan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad.”
Al-Haitsami mengatakan: Tokoh-tokoh hadis tersebut dapat dipercaya.
Al-Muttaqi Al-Hindi juga menyebutkan dalam kitabnya Kanzul Ummal 1/314, mengutip dari Ubaidillah bin Abi Hafsh Al-‘Aysyi. Abdul Qadir Ar-Rahawi menyebutkan dalam Al-Arbain, Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, Al-Baihaqi dalam Syu’b Al-Iman.
Dalam Faydh Al-Qadir 3: 543:
Abu Syaikh meriwayatkan Ali bin Abi Thalib (sa):

الدعاء محجوب عن الله حتى يصلّى على محمّد وأهل بيته

“Doa itu akan terhijabi dari Allah sehingga dibacakan shalawat kepada Muhammad dan Ahlul baitnya.”
Hadis ini juga diriwayatkan Al-Baihaqi dari Asy-Sya’b, At-Tirmidzi dari Ibnu Umar.
Dalam Kanzul Ummal 1: 181:
Rasulullah saw bersabda kepada Ali bin Abi Thalib (sa): Jika disedihkan oleh suatu persoalan, maka bacalah:

اللّهم احرسني بعينك التي لا تنام، واكنفني بكنفك الذي لا يرام. أسألك أن تُصلّي على محمّد وعلى آل محمّد، وبك أدرأ في نحور الأعداء والجبابرة

“Ya Allah, jagalah daku dengan mata-Mu yang tak pernah tidur, dan jagalah daku dengan benteng-Mu yang tak pernah hancur. Aku bermohon pada-Mu sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, dengan-Mu aku berlindung dari permusuhan musuh-musuhku dan orang-orang yang sombong.”
Ali, Fatimah, Hasan dan Husein (sa) adalah keluarga Nabi saw
Dalam Musnad Ahmad 6: 324, hadis ke 26206:
Ummu Salam berkata bahwa Rasulullah saw bersabda kepada Fatimah (sa): “Bawalah kepadaku suamimu dan kedua anakmu.” Kemudian Fatimah (sa) bersama mereka datang kepada Nabi saw. Lalu beliau memayungi mereka dengan kain kisa’ dan meletakkan tangannya pada mereka, lalu bersabda:

اللّهم إن هؤلاء آل محمّد ، فاجعل صلواتك وبركاتك على محمّد وعلى آل محمّد إنّك حميد مجيد

“Ya Allah, sesungguhnya mereka adalah keluarga Muhammad, curahkan shalawat-Mu dan keberkahan-Mu kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.”
Ummu Salamah berkata: Kemudian aku mengangkat kain kisa’ itu untuk berkumpul bersama mereka, kemudian Nabi saw menarik kain kisa’ itu (melarang masuk ke dalam kain kisa’) dan bersabda: “Engkau adalah orang yang baik.”
Dalam Mustadrak Al-Hakim 3: 147, kitab ma’rifah Shahabah:
Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib berkata: Ketika Rasulullah saw melihat rahmat Allah turun, beliau bersabda: “Datangkan padaku, datangkan padaku.” Shafiyah bertanya: Siapa yang Rasulallah? Beliau menjawab: “Ahlul baitku, yaitu Ali, Fatimah, Al-Hasan dan Al-Husayn.” Lalu mereka datang kepada Nabi saw, kemudian beliau memayungi mereka dengan kain kisa’, kemudian berdoa dengan mengangkat tangannya:

اللّهمّ هؤلاء آلي ، فصلِّ على محمّد وعلى آل محمّد

“Ya Allah, mereka adalah keluargaku, curahkan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad.” Kemudian Allah Azza wa jalla menurunkan surat Al-Ahzab: 33.
Al-Hakim mengatakan hadis ini shahih menurut persyaratan Bukhari dan Muslim.
Hadis ini dan yang semakna juga terdapat dalam:
1. Kanzul Ummal, Al-Muttaqi Al-Hindi, jilid 7 halaman 103, bab Fadhail Ahlul bait, hadis ke 37629.
2. Musykil Al-Atsar, Ath-Thahawi, jilid 1 halaman 334.
3. Tafsir Ad-Durrul Mantsur, tentang surat Al-Ahzab: 33.
4. Musnad Ahmad, jilid 6 halaman 296.
5. Majma’ Az-Zawaid, Al-Haitsami, jilid 9 halaman 167, bab keutamaan Ahlul bait (sa).
Larangan shalawat batra’ (terputus)
Shalawat ba’tra’ adalah shalawat yang tidak menyertakan keluarga Nabi saw dalam bershalawat kepadanya.
Dalam Ash-Shawaiq Al-Muhriqah 87, bab 11:
Ibnu Hajar berkata bahwa Nabi saw bersabda: “Janganlah kalian bershalawat kepadaku dengan shalawat batra’.” Kemudian sahabat bertanya: Apakah shalawat batra’ itu? Nabi saw menjawab: Kalian hanya mengucapkan:

اللّهم صلِّ على محمّد

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad. Tetapi hendaknya kalian mengucapkan:

اللّهم صلّ على محمّد وعلى آل محمّد

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad.
Disini terdapat hal yang mengherankan: Mengapa umumnya ummat Islam bershalawat kepada Nabi saw dengan shalawat batra’ yaitu Shallallahu ‘alayhi wa sallam (semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada Muhammad). Padahal para ulama dan para imam ahli hadis dari Ahlussunnah telah meriwayatkan hadis-hadis bahwa doa itu tidak diijabah tanpa bershalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, shalat tidak diterima tanpa bershalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, cara bershalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, dan hadis-hadis bahwa Nabi saw melarang bershalawat dengan shalawat batra’ (yang terputus).

Jumat, 08 Juli 2011

Gugat Cerai (Khulu')

BAB I
PENDAHULUAN

Sakinah, mawaddah dan kasih sayang adalah asas dan tujuan disyariatkannya pernikahan dan pembentukan rumah tangga. Dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum : 21]
Namun kenyataannya banyak terjadi dalam kehidupan berkeluarga timbul masalah-masalah yang mendorong seorang isteri melakukan gugatan cerai (Khulu) dengan segala alasan. Fenomena ini banyak terjadi dalam media massa, sehingga diketahui khalayak ramai. Yang pantas disayangkan, mereka tidak segan-segan membuka rahasia rumah tangga, hanya sekedar untuk bisa memenangkan gugatan,. Padahal, semestinya persoalan gugatan cerai ini harus dikembalikan kepada agama, dan menimbangnya dengan Islam karna dengan demikianlah, kita semua dapat ber-Islam dengan kaffah (sempurna dan menyeluruh). Oleh karena itu, kami selaku mahasiswa fakultas syari’ah dan Hukum akan sedidikit memaparkan mengenai permasalahan-permasalahan tentang khulu’, sebab-sebab seseorang melakukan khuluk dan sebagainya.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Khulu’
Menurut bahasa, kata khulu’ berasal dari khala’ ats-tsauba idzaa azzalaba yang artinya melepaskan pakaian; karena isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian isteri. Allah SWT berfirman, ”Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun pakaian bagi mereka.” (Al-Baqarah:187). Para pakar fiqih memberi definisi bahwa khulu’ adalah seorang suami menceraikan isterinya dengan imbalan mengambil sesuatu darinya. Dan khulu’ disebut juga fidyah atau if tidak (tebusan) karena istri menebus dirinya dari suaminya dengan mengembalikan apa yang diterimanya.
Sedangkan menurut pengertian syari’at, para ulama mengatakan dalam banyak defenisi, yang semuanya kembali kepada pengertian, bahwasanya Al-Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya . Adapaun Syaikh Al-Bassam berpendapat, Al-Khulu ialah perceraian suami-isteri dengan pembayaran yang diambil suami dari isterinya, atau selainnya dengan lafazh yang khusus. Dengan demikian khulu’ menurut istilah syara’ adalah perceraian yang diminta oleh istri dari suaminya dengan memberikan ganti sebagai tebusannya.

Di antara dalil adanya Khulu' adalah dalil-dalil berikut ini:
عن ابن عباس أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله, ثابت بن قيس ما أعيب عليه فى خلق ولا دين, ولكنى أكره الكفر فى الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أتردين عليه حديقه)), فقالت: نعم, فرددت عليه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اقبل الحديقة وطلقها تطليقة)) [رواه البخارى]
Artinya: "Dari Ibnu Abbas, bahwasannya isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi saw sambil berkata: "Ya Rasulullah, Saya tidak mendapati kekurangan dari Tsabit bin Qais, baik akhlak maupun agamanya. Hanya saja, saya takut saya sering kufur (maksudnya kufur, tidak melaksanakan kewajiban kepada suami dengan baik) dalam Islam. Rasulullah saw lalu bersabda: "Apakah kamu siap mengembalikan kebunnya?" Wanita itu menjawab: "Ya, sanggup. Saya akan mengembalikan kebun itu kepadanya". Rasulullah saw lalu bersabda (kepada Tsabit): "Terimalah kebunnya itu dan ceraikan dia satu kali cerai". (HR. Bukhari).
B Hukum Khulu'
Para ulama Fiqh mengatakan bahwa Khulu' itu mempunyai tiga hukum tergantung kondisi dan situasinya. Ketiga hukum dimaksud adalah:
1. Mubah.
Isteri boleh-boleh saja untuk mengajukan Khulu' manakala ia merasa tidak nyaman apabila tetap hidup bersama suaminya, baik karena sifat-sifat buruk suaminya, atau dikhawatirkan tidak memberikan hak-haknya kembali atau karena ia takut ketaatan kepada suaminya tidak menyebabkan berdiri dan terjaganya ketentuan-ketentuan Allah. Dalam kondisi seperti ini, Khulu' bagi si isteri boleh dan sah-sah saja, sebagaimana firman Allah:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ (البقرة: 229)
Artinya: "Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya" (QS. Al-Baqarah: 229).
Demikian juga berdasarkan hadits berikut ini:
عن ابن عباس أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله, ثابت بن قيس ما أعيب عليه فى خلق ولا دين, ولكنى أكره الكفر فى الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أتردين عليه حديقه)), فقالت: نعم, فرددت عليه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((اقبل الحديقة وطلقها تطليقة)) [رواه البخارى]
Artinya: "Dari Ibnu Abbas, bahwasannya isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi saw sambil berkata: "Ya Rasulullah, Saya tidak mendapati kekurangan dari Tsabit bin Qais, baik akhlak maupun agamanya. Hanya saja, saya takut saya sering kufur (maksudnya kufur, tidak melaksanakan kewajiban kepada suami dengan baik) dalam Islam. Rasulullah saw lalu bersabda: "Apakah kamu siap mengembalikan kebunnya?" Wanita itu menjawab: "Ya, sanggup. Saya akan mengembalikan kebun itu kepadanya". Rasulullah saw lalu bersabda (kepada Tsabit): "Terimalah kebunnya itu dan ceraikan dia satu kali cerai". (HR. Bukhari).
2. Haram.
Khulu'' bisa haram hukumnya apabila dilakukan dalam dua kondisi berikut ini:
1) Apabila si isteri meminta Khulu' kepada suaminya tanpa ada alasan dan sebab yang jelas, padahal urusan rumah tangganya baik-baik saja, tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar oleh isteri untuk mengajukan Khulu'. Hal ini didasarkan kepada firman Allah berikut ini:
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ (البقرة: 229).
Artinya: " Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya" (QS. Al-Baqarah: 229).
عن ثوبان قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أيما امرأة سألت زوجها طلاقا فى غير ما بأس, فحرام عليها رائحة الجنة)) [رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد]
Artinya: "Tsauban berkata, Rasulullah saw bersabda: "Wanita yang mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya untuk mencium wangi surta" (HR. Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad).
2) Apabila si suami sengaja menyakiti dan tidak memberikan hak-hak si isteri dengan maksud agar si isteri mengajukan Khulu', maka hal ini juga haram hukumnya. Apabila Khulu' terjadi, si suami tidak berhak mendapatkan dan mengambil 'iwadh, uang gantinya karena maksudnya saja sudah salah dan berdosa. Dalam hal ini Allah berfirman:
وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ (النساء: 19).
Artinya: "Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata" (QS. An-Nisa: 19).
Namun, apabila si suami berbuat seperti di atas lantaran si isteri berbuat zina misalnya, maka apa yang dilakukan si suami boleh-boleh saja dan ia berhak mengambil 'iwadh tersebut.
3. Sunnah.
Khulu' juga bisa sunnah hukumnya apabila, menurut Hanabilah, si suami tidak melaksanakan hak-hak Allah, misalnya si suami sudah tidak pernah melaksanakan shalat wajib, puasa Ramadhan atau yang lainnya, atau apabila si suami melakukan dosa besar, seperti berzina, nyandu dengan obat-obat terlarang dan lainnya. Sebagian ulama lainnya menilai bahwa untuk kondisi seperti ini, Khulu' bukan lagi sunnah, akan tetapi wajib hukumnya.
C. Rukun Khulu'
Khulu' dapat dipandang sah dan jatuh, apabila memenuhi persyaratan rukun-rukunnya. Yang termasuk rukun Khulu' ada empat, yaitu suami (al-mukhala', yang diKhulu'), isteri (al-mukhtali'ah, yang mengKhulu'), shigat Khulu' dan iwadh, atau uang tebusan, uang ganti.
1. Al-mukhala' (yang diKhulu' yaitu suami).
Para ulama sepakat bahwasannya orang yang diKhulu'' atau suami hendaknya orang yang mempunyai hak untuk mentalak. Dalam hal ini ada kaidah yang mengatakan: "man jaza thalakuhu, jaza Khulu' uh (Barangsiapa yang boleh mentalak, boleh juga untuk mengKhulu' nya)".
2. Al-mukhtali'ah (wanita yang mengKhulu', yakni isteri).
Bagi isteri yang hendak mengKhulu'' disyaratkan hal-hal berikut:
1). Hendaknya dia itu adalah isterinya yang sah secara syar'i. Hal ini karena Khulu' bertujuan untuk mengkahiri ikatan pernikahan, maksudnya posisinya sebagai isteri. Ikatan ini baru dapat pudar manakala dihasilkan dari pernikahan yang sah. Apabila dari pernikahan yang tidak sah, maka si isteri tidak ada hak untuk mengajukan Khulu'.
Persoalan berikutnya adalah apakah wanita yang sedang dalam masa Iddah boleh mengajukan Khulu'? Untuk hal ini ada dua keadaan:
a) Apabila wanita tersebut sedang dalam masa Iddah karena Thalak Raj'i, maka wanita tersebut diperbolehkan mengajukan Khulu', lantaran wanita yang sedang dalam masa Iddah Talak Raj'i masih dipandang sebagai isterinya yang sah dan karenanya, ia diperbolehkan untuk mengajukan Khulu' dengan jalan membayar sejumlah 'iwadh.
b) Apabila wanita tersebut sedang dalam masa Iddah Thalak Ba'in, maka tidak diperbolehkan mengajukan Khulu'. Apabila tetap mengajukan, maka Khulu' nya menjadi tidak sah. Hal ini lantaran dia sudah dipandang sebagai orang lain dan sudah dipandang tidak ada lagi ikatan pernikahan. Karena tidak ada lagi ikatan pernikahan, maka tidak dapat mengajukan Khulu'' dan Khulu'' hanya terjadi bagi mereka yang masih terikat dalam ikatan suami isteri. Demikian menurut Madzhab Syafi'iyyah dan Hanabilah.
Sedangkan menurut Hanafiyyah dan Malikiyyah, wanita yang sedang dalam masa Iddah Talak Ba'in diperbolehkan untuk mengajukan Khulu'. Namun, pendapat pertama tentu lebih kuat dan lebih mendekati kepada kebenaran.
2). Isteri yang mengajukan Khulu' hendaknya orang yang dipandang sah untuk melaksanakan tasharruf (penggunaan) harta juga dipandang sah untuk berderma. Hal ini dengan melihat wanita tersebut sudah baligah, berakal dan dapat dipercaya.
Apabila wanita tersebut belum baligh atau orang yang tidak waras akalnya, maka Khulu'nya tidak sah. Karena baik orang gila maupun anak kecil bukan termasuk orang yang dipandang sah untuk melakukan derma dan menggunakan hartanya.
3. 'Iwadh (Uang ganti)
'Iwadh adalah sejumlah harta yang diambil oleh suami dari isterinya karena si isteri mengajukan Khulu'. Syarat dari iwadh ini hendaknya harta tersebut layak untuk dijadikan sebagai mas kawin. Semua hal yang dapat dijadikan mas kawin, maka dapat pula dijadikan sebagai Iwadh dalam Khulu' (ma jaza an yakuna mahran, jaza an yakuna badalal Khulu').
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Menurut Hanafiyyah dan Malikiyyah, Khulu' sah meskipun tidak memakai 'iwadh misalnya si isteri mengatakan: "Khulu'lah saya ini", lalu si suami mengatakan: "Saya telah mengKhulu' kamu", tanpa menyebutkan adanya iwadh. Di antara alasannya adalah:
1) Khulu' adalah pemutus pernikahan, karenanya boleh-boleh saja tanpa iwadh sebagaimana talak yang tidak memakai iwadh.
2) Pada dasarnya, Khulu' ini terjadi lantaran si isteri sudah sangat membenci suaminya lantaran perbuatan suaminya itu sehingga ia memintanya untuk menceraikannya. Ketika si isteri meminta untuk diKhulu', lalu si suami mengabulkannya, maka hal demikian sah-sah saja meskipun tidak memakai iwadh.
Sedangkan menurut Madzhab Syafi'i, Dhahiriyyah dan yang lainnya, bahwa Khulu' tidak sah kecuali harus memakai iwadh. Di antara dalil dan alasannya adalah:
1) Dalam firmanNya, Allah mengaitkan Khulu' ini dengan tebusan sebagaimana firmanNya yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 229: "Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya". Ini menunjukkan bahwa memang Khulu'' itu harus memakai iwadh.
2) Ketika isteri dari Tsabit bin Qais hendak melakukan Khulu', Rasulullah saw memintanya untuk mengembalikan kebunnya. Ini sebagai syarat bahwa Khulu' baru sah manakala memakai iwadh
Dari kedua pendapat di atas, penulis lebih condong untuk mengambil pendapat kedua bahwa Khulu' hanya sah apabila memakai iwadh. Hal ini lantaran sepengetahuan penulis tidak ada nash baik dari ayat al-Qur'an maupun dari hadits yang membolehkan praktek Khulu' tanpa memakai iwadh.


4. Shigat Khulu'
Shigat Khulu' maksudnya adalah kata-kata yang harus diucapkan sehingga terjadinya akad Khulu'. Shigat ini mencakup dua hal, Ijab dari salah satu pihak dan Qabul dari pihak lainnya. Dengan demikian, Shigat Khulu' ini adalah kata-kata yang dapat digunakan sebagai Ijab Qabul dalam Khulu'.
Pada dasarnya, Shigat ini harus dengan kata-kata. Namun, untuk kondisi yang tidak memungkinkan, seperti karena bisu misalnya, maka shigatnya boleh dengan isyarat yang dapat dipahami.

D. Masa Iddah wanita yang mengajukan Khulu' (al-mukhtali'ah)
    Dalam hal ini para ulama terbagi kepada dua pendapat. Menurut Jumhur ulama, Iddah wanita yang mengajukan Khulu' sama dengan Iddahnya wanita yang ditalak yaitu tiga kali quru', tiga kali haid. Di antara dalilnya adalah:
1. Khulu' adalah talak dan karenanya masuk ke dalam keumuman ayat berikut ini:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ (البقرة: 228)
Artinya: "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'" (QS. Al-Baqarah: 228).
2. Khulu' adalah perceraian setelah dukhul, maka Iddahnya adalah tiga kali haid sebagaimana dengan yang selain Khulu'.
3. Dalam sebuah riwayat dikatakan:
عن نافع عن ابن عمر قال: ((عدتها أي المختلعة, عدة المطلقة)) [رواه مالك بسند صحيح]
Artinya: Dari Nafi' dari Ibn Umar berkata: "Iddahnya wanita yang mengajukan Khulu' sama dengan Iddahnya wanita yang ditalak (yaitu tida kali haid)" (HR. Malik dengan sanad Shahih).
Pendapat kedua mengatakan bahwa Iddahnya adalah satu kali haid. Pendapat ini adalah pendapatnya Utsman bin Affan, Ibn Umar, Ibn Abbas, Ibn Taimiyyah dan yang lainnya. Di antara alasannya adalah:
1. Dalam sebuah riwayat dikatakan:
عن الربيع بنت معوذ قالت: اختلعت من زوجى ثم جئت عثمان فسألته: ماذا علي من العدة؟ فقال: ((لا عدة عليك إلا أن تكونى حديثة عهد به فتمكثى حتى تحيضى حيضة)) [رواه ابن أبي شيبة بسند صحيح]
Artinya: "Dari ar-Rabi' bint Mu'awwadz berkata: "Saya mengajukan Khulu' dari suami saya. Lalu saya datang kepada Utsman bin Affan sambil bertanya: "Apa Iddah saya?" Utsman menjawab: "Tidak ada Iddah bagi kamu kecuali jika kamu tidak menikah lagi dengannya (dengan suaminya itu), maka tinggallah (ber-Iddahlah) selama satu kali haid)" (HR. Ibn Abi Syaibah dengan sanad Shahih).
2. Demikian juga dengan riwayat berikut:
ولابي داودوالترمدي, وحسنه:أن امرأة ثابت بن قيس اختلعت منه فجعل النبي صلى الله عليه وسلم عدتها حيضة [رواه أبو داود بسند حسن]
Artinya: "dan Bagi Abu Dawud dan Tirmidzi dan ia hasankan, bahwasannya isteri Tsabit bin Qais mengajukan Khulu'' dari suaminya. Rasulullah saw lalu menjadikan Iddahnya satu kali haid" (HR. Abu Dawud dengan sanad Hasan).
3. Ibnu Qayyim dalam hal ini berkata dalam bukunya Zadul Ma'ad (V/197): "Iddah wanita yang mengajukan Khulu' satu kali haid, ini lebih mendekati kepada maksud syara. Karena Iddah itu dijadikan tiga kali haid dengan maksud untuk memperpanjang kesempatan untuk rujuk, sehingga si suami dapat merujuknya selama masa Iddah tadi. Apabila sudah tidak ada kesempatan untuk rujuk, maka maksudnya adalah untuk membersihkan rahim saja (bara'atur rahm) dari kehamilan, dan hal itu cukup dengan satu kali haid saja".
E. Kedudukan Khulu’
Jumhur Fuqoha berpendapat bahwa Khulu adalah talak ba’in, karena apabila suami dapat merujuk istrinya pada masa iddah, maka penebusannya itu tidak akan berarti lagi. pendapat ini dikemukakan pula oleh imam Malik. Abu hanifah menyamakan Khulu’ dengan talak dan fasakh secara bersamaan. Sedangkan imam syafi’I berpendapat bahwa khulu’ adalah Fasakh pendapat ini juga dikemukakan Ahmad dan Dawud dan sahabat Ibnu Abbas r.a. Diriwayatkan pula dari syaf’I bahwa khulu itu adalah kata-kata sindiran. Jadi, jika dengan kata-kata sindiran itu suami menghendaki talak, maka talakpun jadi, dan jika tidak maka menjadi fasakh. Tetapi dalam dalam pendapat barunya (al-qaul al-jadid) ia menyatakan bahwa khulu’ itu talak.
Abu Tsaur berpendapat bahwa apabila khulu’ tidak menggunakan kata-kata talak, maka suami tidak dapat merujuk istrinya, sedang apabila khulu’ tersebut menggunakan kata-kata talak, maka suami dapat merujuk istrinya. Fuqaha yang menganggap khulu’ sebagai talak mengemukakan alasan, bahwa fasakh itu tidaklain merupakan perkara yang menjadikan suami sebagai pihak yang kuat dalam pemutusan ikatan perkawinan tetapi tidak berasal dari kehendaknya. Sedangkan khulu’ ini berpangkal pada kehendak, oleh karenya khulu’itu bukan fasakh.
Adapun fuqaha yang tidak menganggap khulu’ sebagai talak mengemukakan alasan bahwa dalam Al-Qur’an mula-mula Alloh menyebutkan tentang talak:
الطلاق مرتان. (البقرة: ۲۲۹)
Artinya: “talak yang dapat dirujuk itu dua kali”. (Q.S. albaqarah: 2290
Kemudian Alloh menyebutkan tentang tebusan (Khulu’), dan selanjutnya berfirman:
Artinya: “kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain.” (Q.S. Albaqarah : 230).

Jika tebusan tersebut adalah talak, berarti yang menyebabkan istri tidak halal lagi bagi suami, kecuali sesudah ia kawin lagi dengan lelaki yang lain itu menjadi talak keempat. Mereka berpendapat bahwa fasakh itu dapat terjadi dengan suka sama suka karena disamakan denga fasakh dalam jual beli, yakni kegagalan atau pengunduran diri.
Jadi jelaslah bahwa Khulu’ Adalah Fasakh, Bukan Talak, Jika seorang isteri telah menebus dirinya dan dicerai oleh suaminya. Maka ia berkuasa penuh atas dirinya sendiri, sehingga suaminya tidak berhak untuk rujuk kepadanya, kecuali dengan ridhanya dan perpecahan tidak dianggap sebagai talak meskipun dijatuhkan dengan redaksi talak. Namun ia adalah perusakan akad nikah demi kemaslahatan sang isteri dengan balasan menebus dirinya kepada suaminya.
Ibnul Qayyim r.a. menulis sebagai berikut, ”Dan yang menunjukkan khulu’ bukan talak adalah bahwa Allah SWT telah menetapkan tiga ketentuan yang berlaku pada talak terhadap (isteri) yang telah dikumpuli jika talak tersebut telah mencapai talak tiga. Ketetapan-ketetapan itu, tidak pada khulu’. Pertama: Suamilah yang lebih berhak rujuk kepada isterinya dalam masa iddah. Kedua: Talak maksimal tiga kali, sehingga setelah terjadi talak ketiga, isteri tidak halal bagi suaminya, terkecuali ia kawin lagi dengan suami kedua dan pernah bercampur dengannya. Ketiga: Iddah yang berlaku dalam talak terdiri atas tiga kali quru’ (bersih dari iddah).
Sementara itu, telah sah berdasarkan nash (ayat Qur-an ataua hadits) dan ijma’ (kesepatakan) bahwasanya tidak sah istilah rujuk dalam khulu’. Dan, sudah sah berdasar sunnah Nabi saw dan pendapat para shahabat bahwa iddah untuk khulu’ hanya satu kali haidh. Demikian pula telah sah juga berdasar nash syar’i bahwa boleh melakukan khulu’ setelah talak kedua dan talak ketiga. Ini jelas sekali menunjukkan bahwa khulu’ bukanlah talak. Oleh sebab itu Allah SWT menegaskan, ”Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan Cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang pernah kami berikan pada mereka kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat melaksanakan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat mejalangkan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (Al-Baqarah:229).
Dan ini tidak dikhususkan bagi wanita yang telah ditalak dua kali, karena hal ini ia mencakup isteri yang dicerai dua kali. Tidak boleh dhamir (kata ganti). Itu kembali kepada oknum, yang tidak disebutkan dalam ayat di atas dan meninggalkan oknum yang disebutkan dengan jelas akan tetapi mungkin dikhususkan bagi oknum yang pernah disebutkan sebelumnya atau meliputi juga selain yang sudah disebutkan sebelumnya. Kemudian Allah SWT berfirman, ”Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya.” (Al-Baqarah:230).
Ayat al-Qur’an ini meliputi perempuan yang dicerai setelah khulu’ dan setelah dicerai, dua kali secara qath’i (pasti) karena dialah yang disebutkan dalam ayat di atas. Maka ia (wanita yang di khulu’) harus masuk ke dalam kandungan lafazh ayat tersebut. Demikianlah yang difahami Imam Ahli tafsir Ibnu Abbas r.a. yang pernah dido’akan oleh Rasulullah saw. agar Allah mengajarinya tafsir Qur’an. Dan pasti doa itu terkabul, tanpa keraguan. Manakala hukum-hukum yang berlaku dalam khulu’ berlainan dengan hukum-hukum talak maka hal itu menunjukkan bahwa keduanya berlainan. Jadi inilah yang sesuai dengan ketentuan na’ah, qiyas, dan dengan pendapat para shahabat Nabi saw. (Zaadul Ma’ad V:199).


BAB III
KESIMPULAN

Menurut bahasa, kata khulu’ berasal dari khala’ ats-tsauba idzaa azzalaba yang artinya melepaskan pakaian; karena isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian isteri. Allah SWT berfirman, ”Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun pakaian bagi mereka.” (Al-Baqarah:187). Para pakar fiqih memberi definisi bahwa khulu’ adalah seorang suami menceraikan isterinya dengan imbalan mengambil sesuatu darinya. Dan khulu’ disebut juga fidyah atau if tidak (tebusan) karena istri menebus dirinya dari suaminya dengan mengembalikan apa yang diterimanya.
Sedangkan menurut istilah para ulama mendefinisikan bhwa Khulu ialah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami-isteri dengan keridhaan dari keduanya dan dengan pembayaran diserahkan isteri kepada suaminya . Para ulama Fiqh mengatakan bahwa Khulu' itu mempunyai tiga hukum tergantung kondisi dan situasinya. Ketiga hukum dimaksud adalah: mubah, haram dan sunnah, tergantung keadaan yang menyebabkan seseorang mengajikan khulu’. Khulu' dapat dipandang sah dan jatuh, apabila memenuhi persyaratan rukun-rukunnya. Yang termasuk rukun Khulu' ada empat, yaitu suami (al-mukhala', yang diKhulu'), isteri (al-mukhtali'ah, yang mengKhulu'), shigat Khulu' dan iwadh, atau uang tebusan, uang ganti. Menurut Jumhur ulama, Iddah wanita yang mengajukan Khulu' sama dengan Iddahnya wanita yang ditalak yaitu tiga kali quru', tiga kali haid, Pendapat kedua mengatakan bahwa Iddahnya adalah satu kali haid. Pendapat ini adalah pendapatnya Utsman bin Affan, Ibn Umar, Ibn Abbas, Ibn Taimiyyah dan yang lainnya.

Kamis, 07 Juli 2011

Doa Nur (doa Cahaya)


Bismillâhir Rahmânir Rahîm
Allâhumma shalli `ala Muhammadin wa âli Muhammad
Bismillâhin Nûr, bismillâhi Nûrin nûr, bismillâhi Nûrun ‘alâ nûr, bismillâhil ladzî Huwa Mudabbirul umûr, bismillâhil ladzî khalaqan nûra minan nûr. Alhamdulillâhil ladzî khalaqan nûra minan nûr, wa anzalan nûra ‘alath thûr, fî kitâbin masthûr, fî riqqin mansyûr, bi-qadarin maqdûr, ‘alâ nabiyyin mahbûr. Alhamdulillâhil ladzî Huwa bil-’izzi madzkûr, wa bil-fakhri masyhûr,
wa ‘alas sarrâ-i wadh dharrâi masykûr,
wa shallallâhu ‘alâ sayyidinâ Muhammadin wa âlihith thâhirîn.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad
Dengan nama Allah Cahaya, dengan nama Allah Cahaya dari segala cahaya, dengan nama Allah Cahaya di atas cahaya, dengan nama Allah Yang Mengatur segala urusan, dengan nama Allah Yang Menciptakan cahaya dari cahaya. Segala puji bagi Allah Yang Menciptakan cahaya dari cahaya, Yang Menurunkan cahaya ke bukit dalam kitab yang ditulis, dengan ukuran yang tertentu, kepada Nabi yang terpilih.
Segala puji bagi Allah yang dikenal kebesaran-Nya, yang masyhur keagungan-Nya, yang disyukuri dalam suka dan duka. Semoga Allah menyampaikan shalawat kepada junjungan kita Muhammad dan keluarganya yang suci.

Rabu, 29 Juni 2011

Keajaiban di Bulan Rajab

Keajaiban di Bulan Rajab
Oleh HABIB ALWI ASSEGAF


     FIRMAN Allah SWT, "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya dirimu sendiri dalam bulan yang empat itu" (Q.S. At-Taubah: 36).
Bulan Haram pada ayat di atas ialah bulan yang dihormati dan dimuliakan oleh Alquran, mayoritas ahli tafsir mengemukakan bahwa keempat bulan haram (mulia) tersebut yaitu, Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab. Setiap bulan ataupun hari-hari tertentu yang dimuliakan oleh Alquran pasti memunyai makna sejarah dan nilai filosofis yang sangat berarti bagi kita, demikian halnya dengan Rajab.


     Banyak sekali peristiwa-peristiwa besar yang terjadi pada bulan ini, namun ada dua kejadian sangat penting, paling spektakuler dan paling menarik bagi orang-orang yang mau menggunakan akal sehat dan hati nuraninya. Kedua peristiwa yang merupakan keajaiban alam semesta itu adalah Isra Miraj Nabi Muhammad saw. dan kelahiran Sang Putera Kabah.


     Cucu Nabi saw, al-Husein bin Ali bin Abi Thalib (Radhiyallaahu 'anhum) berkata, "Tidak termasuk umat kakekku Muhammad Rasulullah saw, orang yang tidak yakin akan 3 hal, peristiwa Isra Miraj, pertanyaan Munkar Nakir, serta keberadaan syafaat". Isra Miraj termasuk di antara mukjizat khusus yang Allah berikan hanya kepada Nabi Muhammad, tidak kepada nabi-nabi yang lain. Isra ialah perjalanan malam Rasulullah dari Masjidil Haram (Mekah) ke Masjidil Aqsha (Palestina). Miraj ialah dari Masjidil Aqsha, Rasulullah meneruskan perjalanannya ke alam langit.
Mulai langit pertama, kedua, ketiga sampai ke tujuh, sampai ke Sidratul Muntaha, bahkan sampai di satu tempat, Malaikat Jibril pun berhenti di situ dan tidak mampu lagi bergerak, akhirnya Rasulullah meneruskan perjalanan seorang diri menuju ke haribaan Allah SWT, Tuhan Penguasa alam semesta ini, setelah itu beliau kembali lagi ke Masjidil Haram. Semua rangkaian peristiwa yang luar biasa menakjubkan ini beliau tempuh hanya dalam waktu sepertiga malam, tanggal 27 Rajab tahun 10 Kenabian. Allah SWT berfirman, "Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kekuasaan) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat" (Q.S. Al-Isra: 1). Allah juga menjelaskan peristiwa Miraj ini lebih detil pada Q.S. An-Najm, ayat 1-18. Sesungguhnya dalam peristiwa Isra Miraj ini banyak sekali kejadian-kejadian hebat yang dialami Nabi Muhammad saw, demikian juga pemandangan-pemandangan sangat menakjubkan yang Allah perlihatkan kepada hamba tercintaNya ini.


     (Untuk lebih detilnya tentang peristiwa ini, silakan merujuk kepada kitab-kitab tafsir tentang Q.S. Al-Isra: 1 dan Q.S. An-Najm: 1-18). Kita juga harus yakin bahwa Nabi Muhammad saw. melakukan Isra Miraj ini dengan ruh dan jasadnya, sebab jika hanya dialami oleh ruhnya saja tentu tidak akan menjadi satu mukjizat yang super spektakuler, karena manusia lain pun memiliki kemungkinan untuk mengalami peristiwa seperti itu, misalkan mimpi terbang ke langit ke tujuh, sebab kejadian mimpi hanya dialami oleh ruh seseorang.


     Pada bulan ini juga telah terjadi peristiwa ajaib yang menggemparkan sejarah umat manusia. Sebab peristiwa ini tidak pernah terjadi sebelumnya dan tidak akan pernah terjadi sampai hari kiamat, demikian Nabi bersabda. Pada hari Jumat 13 Rajab, 23 tahun sebelum hijrah telah lahir seorang bayi suci di dalam Kabah. Singkat cerita: Fatimah binti Asad, ibunda Ali bin Abi Thalib yang merupakan seorang wanita salehah, mukminah dan pengikut agama tauhid, pada suatu hari ia memperoleh ilham dari Allah SWT supaya pergi ke Baitullah untuk bertawaf.


     Ketika sedang mengelilingi Kabah, tiba-tia ia merasakan sakit akan melahirkan. Lalu Fatimah memegang kain penutup Kabah sambil bersimpuh ke dindingnya, kemudian berdoa: "Ya Allah, wahai Tuhan Pemilik rumah suci ini, sesungguhnya aku ini seorang wanita yang beriman kepada-Mu. Aku juga beriman kepada agama yang dibawa kakekku Ibrahim a.s., kepada para nabi yang telah Engkau utus serta kitab-kitab suci yang telah Kau turunkan. Ya Allah, demi kemuliaan rumah ini dan demi kesucian bayi yang sedang aku kandung ini, maka permudahlah proses kelahiran ini".


     Tiba-tiba suatu keajaiban benar-benar terjadi, seketika terdengar suatu gemuruh karena dinding Kabah yang di hadapan Fatimah binti Asad terbelah. Fatimah masuk ke dalam Kabah, kemudian dinding Kabah yang retak itu tertutup kembali. Abbas bin Abdul Muthalib dan kawan-kawannya yang menyaksikan kejadian itu segera memberitahu suami Fatimah binti Asad, yaitu Abu Thalib. Mereka berusaha membuka pintu dan dinding Kabah, tetapi tidak berhasil. Akhirnya mereka hanya bisa menunggu, sambil berdoa dan berharap cemas.


     Tiga hari kemudian dinding Kabah itu terbelah lagi, Fatimah binti Asad keluar dengan memangku bayi mungil Ali bin Abi Thalib yang telah lahir di dalam Kabah.
Nabi saw bersabda: "Ada yang aku miliki dan tidak dimiliki Ali, dan ada yang dimiliki Ali namun aku tidak memilikinya.


     Yang aku miliki dan tidak dimiliki Ali adalah bahwa aku seorang nabi dan rasul terakhir yang diutus oleh Allah SWT, sedangkan yang dimiliki Ali namun aku tidak memilikinya ialah bahwa ia satu-satunya manusia yang lahir di dalam Kabah". Imam Ali bin Abi Thalib yang merupakan salah seorang Ahlul Bait Nabi yang telah disucikan oleh Allah sesuci-sucinya di dalam Alquran (Q.S. Al-Ahzab: 33), dia lahir di dalam rumah Allah yang suci, tumbuh besar dalam buaian dan pangkuan Nabi paling suci, pada malam Lailatul Qadr yang suci (19 Ramadan 40 H) ketika sedang melakukan sujud di Masjid Kufah ia dihantam oleh pedang si manusia paling terkutuk dan paling celaka yang bernama Ibnu Muljam, akhirnya pada malam Lailatul Qadr berikutnya (21 Ramadan 40 H) ruh manusia suci ini terbang menuju ke haribaan Ilahi. Kalimat terakhir yang keluar dari lisannya yang suci ialah: "Fuzhu wa rabbilka'bati. Sungguh aku telah meraih kemenangan, demi Tuhan pemilik Kabah".***

Rabu, 22 Juni 2011

KECERDASAN IMAM ALI AS


1- Bilangan berapakah yang dapat dibagi 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9?
  • Imam 'Ali as berkata : “Kalikanlah hari-hari tahun dengan hari-hari minggu”

Penjelasan ucapan Imam Ali as: Jika 360 (yang pada waktu itu masyhurnya adalah hari-hari tahun berjumlah 360) kita kalikan 7 (hari-hari minggu), maka hasil pengaliannya akan berjumlah 2520, yakni:

360 x 7 = 2520

Bilangan tersebut dapat dibagi 2 karena bilangan genap. Dapat dibagi 3 karena jumlah angka-angkanya akan berlipat 9 sementara bilangan 9 dapat dibagi 3, maka 2520 juga dapat dibagi 4 karena 20 yang adalah dua angka sebelah kanan bilangan dapat dibagi 4.

Maka bilangan ini dapat dibagi 4 dan oleh karena bilangan ini diakhiri dengan 0 maka dapat juga dibagi 5 dan karena dapat dibagi 2 dan 3, maka dapt juga dibagi 6 dan karena bilangan tersebut adalah hasil pengkalian 360 x 7 maka dapat dibagi 7 dan karena tiga angka sebelah kanannya dapat dibagi 8, maka bilangan ini menerima pembagian angka 8 dan karena jumlah angka-angka ini adalah bilangan 9 maka dapat juga dibagi 9 dan karena diakhiri dengan 0 maka dapat dibagi 10 .(Rah Takamul Jil 2, hal 220)
2- Siapakah orang yang melihat pada malam dan siang hari?
  • Amirul Mukminin Ali as berkata: "Bertanyalah tentang hal yang bermanfaat bagimu dan janganlah engkau tanyakan pertanyaan-pertanyaan semacam ini yang tidak banyak berfaedah"

*Imam Ali dengan terpaksa [mungkin dengan maksud seperti ini bahwa agar mereka tidak mengatakan beliau as tidak mampu menjawab soal tersebut] berkata: Yang melihat pada malam dan siang hari adalah seorang yang beriman kepada para nabi-nabi terdahulu dan semasa dengan Nabi Islam saw serta menerima agama beliau saw [wujud nyata ucapan beliau as adalah “Sharamah bin Abi Anas”] dan yang melihat pada siang hari adalah seorang yang tidak beriman kepada para nabi terdahulu, semasa dengan Nabi Islam saw dan beriman kepada beliau saw [yang mayoritas sahabat dan kaum Muslimin permulaan Islam adalah wujud nyatanya] dan yang melihat pada malam hari dan buta pada siang hari adalah seorang beriman kepada para nabi sebelumnya akan tetapi tidak menerima agama Islam [yang di antara wujud nyatanya adalah Umayyah bin Shalt]. (Qadha’ Amiril Mukminin as, Allamah Syusytar, hal 101 dan 102)
3- Putera manakah yang lebih besar dari ayahnya?
  • Imam 'Ali as menjawab : "Ia adalah Nabi Uzair yang dihidupkan oleh Allah swt dan ia berusia 40 tahun sementara puteranya 110 tahun."

*Ketika Uzair dengan kehendak Allah swt memejamkan mata untuk selamanya, ia berusia 40 tahun sementara puteranya ketika itu berusia 10 tahun dan setelah 100 tahun, Allah swt menghidupkannya kembali yang mana Uzair ketika itu sedikitpun tidak berbeda dari sisi jasmani dan raut muka dan berlalunya waktu tidak mempengaruhi badannya; oleh karena itu dari sisi dhahir puteranya lebih tua dan berusia 110 tahun akan tetapi sang ayahmenampakkan usia 40 tahun.
4- Berapakah ukuran diameter matahari?
  • Imam Ali as berkata: 900 mil dalam 900 mil.

*Jelas bahwa mil dalam Islam adalah 4000 dhira’ (kubik). Jika ukuran dhira’ tangan normal kita bandingkan dengan inci dan kita ganti 4000 dhira’ dengan inci dan setelah itu kita rubah dengan yard dan mil (dengan istilah Eropa) maka kita akan lihat 810.000 mil Islam sama dengan ukuran yang dikatakan oleh para ahli dalam bidang orbit yaitu diameter matahari sama dengan 865.380 mil ukuran Eropa dan 1760 yard. (Rah-e Takamul, Ustad Amin, jilid 2, hal 235)
5- Dua bersaudara manakah yang terlahir dalam satu hari dan
meninggal dunia pada hari yang sama akan tetapi usia salah satunya 50 tahun dan yang lain 150 tahun?!
  • Imam 'Ali as berkata : “Uzair dan saudaranya, Azrah (Ezra)” atau Aziz yang lahir pada hari yang sama dan Uzair meninggal dunia pada usia 100 sementara ketika ia kembali dihidupkan saudaranya sangat tua renta, namun ia masih berusia 50 tahun."

*Catatan: Di dalam beberapa riwayat terjadi perbedaan pendapat apakah Uzair mengalami hal yang sangat menakjubkan ini pada usia 40 tahun atau pada 50 tahun? Yang tentu saja mana yang benar tidaklah penting dan yang menjadi kesepakatan umum dan ditegaskan oleh al-Quran adalah ia meninggal selama 100 tahun dan setelah itu dihidupkan kembali.

*Sumber Al-Qur'an : "Atau apakah (kamu tidak memperhatikan) orang yang melalui suatu negeri yang (temboknya) Telah roboh menutupi atapnya. dia berkata: "Bagaimana Allah menghidupkan kembali negeri Ini setelah hancur?" Maka Allah mematikan orang itu seratus tahun, Kemudian menghidupkannya kembali. Allah bertanya: "Berapakah lamanya kamu tinggal di sini?" ia menjawab: "Saya tinggal di sini sehari atau setengah hari."

Allah berfirman: "Sebenarnya kamu Telah tinggal di sini seratus tahun lamanya; Lihatlah kepada makanan dan minumanmu yang belum lagi beubah; dan Lihatlah kepada keledai kamu (yang Telah menjadi tulang belulang); kami akan menjadikan kamu tanda kekuasaan kami bagi manusia; dan Lihatlah kepada tulang belulang keledai itu, Kemudian kami menyusunnya kembali, Kemudian kami membalutnya dengan daging." Maka tatkala Telah nyata kepadanya (bagaimana Allah menghidupkan yang Telah mati) diapun berkata: "Saya yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."...

21- Apakah yang selalu bertambah dan berkurang?
  • Imam 'Ali as berkata : "Bulatan dan cahaya bulan."
22- Apakah yang dari setiap penjurunya adalah mulut?
  • Imam 'Ali as berkata : "Api."
23- Apakah yang seluruhnya adalah “kaki”?
  • Imam 'Ali as berkata : "Air."
24- Apakah yang seluruhnya adalah “mata”?
  • Imam 'Ali as berkata : "Matahari."
25- Apakah yang sama dengan buah-buahan surga?
  • Imam 'Ali as berkata : "Al-Quran (karena setiap kali kita memanfaatkannya dan menggunakannya, ia tidak akan berkurang dan selalu memberikan kenikmatan kepada manusia dan senantiasa baru dan segar)"
26- Siapakah orang yang tidak mengharapkan surga Allah swt?
  • Imam 'Ali as berkata : "Orang yang tergolong dari auliya’ (wali-wali) Allah swt yang beribadah kepada Allah swt tanpa mengharap surga dan takut neraka."
27- Apakah yang seluruhnya adalah “sayap”?
  • Imam 'Ali as berkata : "Angin."
28- Apakah yang tidak memiliki ruh akan tetapi menghembuskan nafas?
  • Imam 'Ali as berkata : "Subuh"
"Dan demi subuh apabila fajarnya mulai menyingsing” [QS. At-Takwir (81): 18]
29- Siapakah yang di dalam shalatnya tidak rukuk dan sujud?
  • Imam 'Ali as berkata : "Seorang yang sedang mendirikan “shalat mayit”.
30- Siapakah yang mencintai “fitnah”?
  • Imam 'Ali as berkata : "Seorang yang mencintai harta benda dan anak-anaknya. (Sebagaimana diungkapkan dalam surat al-Anfal (8) ayat 28 mengenai mereka hal tersebut sebagai “fitnah atau ujian dan cobaan” dan bukan maksud artinya yang masyhur (kerusakan), dan Imam Ali as memperkenalkan orang tersebut dari kalangan wali-wali Allah swt." [Manaqib Ibnu Syahr Asyub, jilid 2, hal 399, cetakan Doktor Yusuf Al-Baqa’i, Beirut]
31- Siapakah yang mendirikan shalat tanpa wudhu dan shalatnya sah?
  • Imam 'Ali as berkata : "Orang yang mendirikan shalat mayit."
32- Siapakah yang tidak berayah dan terlahir dengan mukjizat?
  • Imam 'Ali as berkata : "Nabi Isa as."
33- Siapakah orang yang tidak memiliki sanak keluarga sama sekali?
  • Imam 'Ali as berkata : "Nabi Adam as."
34- Pohon apakah yang pertama kali tumbuh di muka bumi?
  • Imam 'Ali as berkata : "Pohon kurma (Nabi Adam as membawa pohon kurma tersebut dari surga)."
35- Apakah sumber air pertama bumi?
  • Imam 'Ali as berkata : "Sumber air kehidupan (Nabi Khidhir as meminum darinya dan memperoleh kehidupan kekal)."
36- Apakah tiga hal yang tidak ada empatnya?
  • Imam 'Ali as berkata : "Talaq (karena dalam Islam seorang wanita tidak dapat ditalaq atau cerai lebih dari tiga kali secara beruntun dan setelah kali ketiga tidak dapat menikah dengan wanita tersebut kecuali wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dan ketika ditalaq maka wanita itu dapat menikah dengan suami sebelumnya)."
37- Apakah yang pada masa hidupnya minum dan matinya makan?
  • Imam 'Ali as berkata : "Tongkat nabi Musa as (ketika masih berbentuk ranting di atas pohon minum atau menyerap air dan ketika menjadi tongkat nabi Musa as melahap atau makan ular-ular para tukang sihir istana Fir’aun)."
38- Apakah perbedaan kebenaran dan kebatilan?
  • "Empat jari (ditanyakan kepada Imam Ali as, apakah arti ucapan ini? Imam Ali as menyodorkan jari-jari dan mengangkatnya kemudian meletakkannya di antara telinga dan mata, kemudian berkata: Kebatilan adalah yang engkau katakan aku telah mendengar dan kebenaran adalah yang engkau katakan aku telah melihat)." [Nahjul Balaghah, khutbah 141]
39- Bagaimanakah rasa air?
  • Imam 'Ali as berkata : "Seperti rasa kehidupan." [Manaqib Ibnu Syahr Asyub, jilid 2, hal 426]
40- Siapakah orang berakal?
  • Imam 'Ali as berkata : "Orang yang berakal adalah yang meletakkan segala sesuatu pada tempatya…"




41- Kuburan manakah yang menggerakkan isinya (kuburan berjalan)?
  • Imam 'Ali as berkata : "Perut ikan yang memenjarakan dan menimpa nabi Yunus as."
42- Utusan dan rasul apakah yang tidak tergolong dari bangsa jin, manusia, malaikat dan setan?
  • Imam 'Ali as berkata : "Burung Hud-hud nabi Sulaiman as (yang diutus sebagai delegasi dan pembawa surat nabi Sulaiman ke arah Yaman)."
43- Berapakah jarak antara masyriq (arah matahari terbit atau timur) dan maghrib (arah matahari tenggelam atau barat)?
  • Imam 'Ali as berkata : "Perjalanan sehari matahari. (Akhir-akhir ini telah terbukti bahwa matahari dengan tata suryanya bergerak ke arah bintang Vega dengan kecepatan 20 kilometer perdetik secara spiral)." Rah-e Takamul, jilid 2, hal 234]
44- Bagaimana Allah swt akan menghakimi hamba-hamba-Nya yang banyak ini?
  • Imam 'Ali as berkata : "Sebagaimana Dia memberikan rezeki kepada mereka semua."
45- Kapankah yang tidak termasuk siang dan malam hari?
  • Imam 'Ali as berkata : "Satu jam sebelum matahari terbit."
46- Apakah gembok dan kunci langit?
  • Imam 'Ali as berkata : "Gembok langit adalah menyekutukan Allah swt dan kuncinya adalah La Ilaha Illallah (Tiada tuhan selain Allah)."
47- Daratan manakah yang disinari oleh matahari hanya sekejap?
  • Imam 'Ali as berkata : "Daratan yang muncul sekejap di sungai Nil (di Mesir) dan kaum nabi Musa as melaluinya." [Manaqib Ibnu Syahr Asyub, jilid 2, hal 426]
48- Apakah yang memperingatkan pasukannya untuk mundur akan tetapi bukan bangsa manusia dan juga bukan jin?
  • Imam 'Ali as berkata : "Semut (ketika melihat pasukan nabi Sulaiman as datang, ia menginstruksikan supaya pasukannya mundur dari tempat yang akan dilalui oleh tentara nabi Sulaiman as)."
49- Siapakah yang memakan bangkai?
  • Imam 'Ali as berkata : "Orang yang memakan ikan dan belalang."
50- Siapakah yang memakan darah (pemakan darah)?
  • Imam 'Ali as berkata : "Orang yang memakan hati."
Catatan: Pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban yang tidak disebutkan reverensinya berasal dari kitab yang sangat berharga Allamah Syusytari pengarang “Qamus Ar-Rijal” yang dicetak di percetakan Haidariyyah dengan judul “Qadha’ Amiril Mukminin as”.

Dan demikian juga layak untuk disebutkan bahwa Imam Ali as memberikan jawaban soal-soal tersebut berdasarkan tingkatan pemikiran masyarakat yang jika seseorang ingin mentelaah pada sebagiannya dengan kejelian rasional, maka menimbulkan pertanyaan akan tetapi berdasarkan tingkatan umum maka hal tersebut harus diperhatikan...

1. Kalimat kematian apakah yang paling indah?
  • Imam Husein as berkata dalam khutbahnya : "Sekarang aku akan hijrah ke Karbala, aku akan hijrah ke Mati. Mati merah adalah mati berdarah, mati yang paling indah bagaikan kalung yang melingkar di leher gadis nan rupawan"
2. berikut adalah pertanyaan Imam Husein as terhadap orang yang berhutang.
  • a. Perbuatan apakah yang lebih baik dari semua perbuatan?
Orang yang berhutang menjawab : "iman kepada Allah"

b. Dengan apakah seseorang akan memperoleh keselamatan dari kesusahan?
Orang yang berhutang menjawab : "dengan bersandar kepada Allah"

c. Dimanakah letak keindahan seseorang?
Orang yang berhutang menjawab : "dalam amal perbuatannya yang berdasarkan kepada kasih sayang dan kesabaran."
Imam Husein tersenyum dan merasa puas dengan jawaban-jawaban yang diberikan. Kemudian ia masuk ke dalam rumah, lalu keluar lagi menemui orang tersebut dan menyerahkan kepadanya satu kantong uang 1000 Dinar. Beliau berkata, "Lunasilah hutangmu dengan 1000 Dinar ini Dan juallah cincin ini untuk membiayai keperluan hidupmu."

3. Apa yang harus dikatakan seseorang sebelum berjuang?
  • Imam Husein as berkata : "Tuhan berkehendak untuk memerintahkan jihad kepada kita. Sudah menjadi ketentuan-Nya bahwa kita semua akan gugur sebagai syahid. Karenanya, bersabarlah menyongsong jihad melawan kekafiran ini

Ya Allah, Husein-Mu selalu bertawakkal dan menyerahkan diri kepadaMu. Engkaulah harapanku saat menghadapi kesulitan. Aku menyerahkan segalanya kepadaMu. Ya Allah betapa banyak masalah yang Engkau selesaikan setelah aku menyerahkannya kepadaMu. Betapa banyak kesulitan yang meluluhkan orang perkasa sekalipun menjadi mudah bagiku saat aku mengajukannya ke hadiratMu. Ya Allah, sekarang inipun aku menyerahkan diriku dan segala urusanku kepadaMu.

Wahai kalian semua! Jangan terburu-buru dan gegabah dalam mengambil tindakan. Pikirkan sejenak dan dengarkanlah kata-kata dan nasehatku. Sebab kalian berhak untuk mendengarnya dariku. Jika kalian mau mendengar dan memikirkannya, jalan kebahagiaan akan terbentang di hadapan kalian. Jika tidak lakukanlah apa yang kalian maukan dan selesaikanlah urusan ini secepatnya. Ketahuilah bahwa Allah adalah Tuanku. Dialah yang menurunkan kitab suci dan melindungi hamba-hambaNya."...

1. Mungkinkah seorang anak berjasa bagi ayahnya?
  • Imam Baqir as berkata : "Tiada jasanya kecuali dalam dua hal : kalau ayah sang anak itu seorang budak kemudian si anak membebaskannya atau sang ayah punya hutang kemudian si anak melunasinya." (Al-Kafi)
2. Apa yang selayaknya kita ucapkan di saat sumpek?
  • Imam Shadiq as berkata : "Barangsiapa yang sering sumpek, hendaknya dia beristighfar." (Al-Mahasin)
3. Apa saja hal-hal yang dapat menghilangkan kesumpekan?
  • Imam Shadiq as berkata : "Berjalan atau naik kendaraan, berendam di air, melihat hijau-hijauan, bersetubuh (dgn istri), menggosok gigi dan berbicara dengan kaum lelaki." ('Ikal asy-Syara'i)
4. Bagaimana bisa niat seseorang lebih baik dari amalnya?
  • Imam Shadiq as berkata : "Karena amal mungkin saja dilatari keinginan untuk pamer (riya) terhadap yang lain. Adapun niat tulus untuk Tuhan Semesta Alam (Dialah yang mengetahui-ket), maka dari itu Allah SWT mungkin saja mengganjar niat tidak sebagaimana mengganjar amal." (Al-Khisal)
5. Yang manakah yang diciptakan dahulu, siang atau malam?
  • Imam Ridha as berkata : "Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an, Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya. Jadi siang lebih dahulu" (Majma al-Bayan, QS Yasin 40)
6. Apa yang sebaiknya kita ucapkan jika mendapat nikmat?
  • Imam Shadiq as berkata : "Perbanyaklah mengucapkan Alhamdulillah, segala puji bagi Allah." (Al-Mahasin)
7.Dalam riwayat dikatakan 'janganlah kalian melihat dari lamanya ruku atau sujud seseorang sebab itu sudah dibiasakannya, bahkan dia akan resah jika meninggalkannya.' Jadi apa yang layaknya kita lihat pada seorang manusia?
  • Imam Shadiq as berkata : "Lihatlah kebenaran bicaranya dan bagaimana dia menyampaikan amanat." (Al-Kafi)
8. Kapankah seperempat dari manusia menghilang?
  • Imam Baqir as berkata : "Yaitu saat Qabil membunuh Habil, sebab saat itu ada empat manusia; Adam, Hawa', Habil dan Qabil." (Al-Manaqib)
9. Mengapa shalat mayit harus dengan 5 kali takbir?
  • Imam Baqir as berkata : "Angka lima itu di ambil dari takbiratul ihram lima shalat." (Al-Khisal)
10.Apa yang harus orang persiapkan untuk menghadapi maut?
  • Imam 'Ali as berkata : "Melaksanakan kewajiban, menghindar dari yang diharamkan, condong pada kebajikan dan tidak peduli apakah dia akan mendatangi kematian atau kematian yang akan mendatanginya." (Ad-Durrah al-Bahirah)
11.Apa saja yang dapat meringankan saat sekarat?
  • Imam Shadiq as berkata : "Barangsiapa yang ingin dimudahkan Allah saat sekarat maka sebaiknya ia suka mendatangi keluarganya dan bakti terhadap orangtuanya." (Misykat al-Anwar)
12.Apakah iblis dari jenis malaikat atau jin?
  • Imam Shadiq as berkata : "Para malaikat dahulu mengira iblis dari jenisnya, sedang Allah mengetahui bahwa ia lain, jadi saat diperintahkan untuk sujud, barulah terlihat darimana asalnya."(Qashas al-Anbiya)
13.Mana yang lebih mulia, manusia atau malaikat?
  • Imam 'Ali as berkata : "Sesungguhnya Allah SWT telah memberi karunia kepada malaikat dengan akal tanpa syahwat dan binatang dengan syahwat tanpa akal sementara manusia mendapat keduanya. Maka yang barangsiapa akalnya mengalahkan syahwatnya, maka dia lebih baik dari malaikat dan barang siapa yang syahwatnya mengalahkan akalnya maka dia lebih buruk dari binatang." ('Ilal Asy-Syara'i)...
1. Dalam kondisi apa begadang sepanjang malam dipebolehkan?
  • Nabi Saw bersabda : "Bertahajud bersama Al-Qur'an, mencari ilmu dan pengantin wanita yang melayani suaminya."
2. Ada tiga golongan yang patut dikasihani, siapa saja mereka?
  • Imam Shadiq as berkata : "Orang terhormat yang ditimpa kehinaan, orang kaya yang ditimpa kemiskinan dan orang alim yang diremehkan oleh keluarga dan orang-orang bodoh." (Amlai Ash-Shadiq)
3. Ada tiga saat paling menakutkan bagi mahkluk, apa saja?
  • Imam Ridha as berkata : "Hari seseorang keluar dari perut ibunya dan melihat dunia, hari ketika dia mati dan berkenalan dengan akherat dan penghuninya dan hari dimana dia dibangkitkan dan melihat hukum-hukum yang berbeda dengan hukum dunia. Allah Azza wa Jazlla telah memberikan keselamatan untuk Yahya as sebagaimana firman-Nya 'Kesejahteraan atas dirinya pada hari dia dilahirkan, dan pada hari dia meninggal dan pada hari dia dibangkitkana hidup kembali', juga Isa as untuk dirinya sendiri berkata 'Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.'" ('Uyun Akhbar Ar-Ridha)
4. Golongan manusia mana saja yang tidak akan mendapatkan penjagaab Allah SWT?
  • Nabi Saw bersabda : "Lelaki yang tinggal di rumah reot, orang yang shalat di tengah jalam dan orang yang melepaskan untanya tanpa pengikat." (Al-Khisal)
5. Apa saja yang membuat anak cucu Adam menundukkan kepala?
  • Nabi Saw bersabda : "Sakit, kematian dan kemiskinan." (Da'Awat Ar-Rawandi)
6. Amal apa saja yang tetap tak terputus meski orangnya telah meninggal?
  • Nabi Saw bersabda : "Ilmu yang dimanfaatkan, sedekah jariyah dan anak shalih yang mendoakan orangtuanya." ('Awali Al-Li'Ali)
7. Tiga perbuatan apa yang tidak mungkin merugikan pelakunya?
  • Imam Shadiq as berkata : "Berdoa dalam kesusahan, Istighfar saat berdosa, dan bersyukur saat mendapat nikmat." ('Amali Ath-Thusi)
8. Mata siapa yang tidak akan menangis di hari kiamat?
  • Imam Baqir as berkata : "Mata yang tidak tidur di jalan Allah, mata yang menerawang karena rasa takut kepada Allah dan mata yang terpejam akan semua yang diharamkan Allah." (Al-Kafi)
9. Apa saja ragam manusia dalam menyembah Allah?
  • Imam 'Ali as berkata : "Kaum yang beribadah demi keinginan mereka adalah ibadahnya pedagang (mengharap pahala dan ridhonya, surga-ket), kaum yang beribadah karena ketakutan mereka adalah ibadahnya hamba sahaya (menolak/takut neraka-ket), dan kaum yang beribadah karena rasa syukur terhadap Allah SWT adalah ibdahnya orang merdeka (karena cinta kepad Allah-ket)." (Nahjul Balaghah)
10.Ada tiga golongan yang tidak mempunyai hak, siapa saja mereka?
  • Imam Shadiq as berkata : "Orang yang mengikuti syahwatnya, pemimpin yang sombong dan orang fasik yang terang-terangan." (Qurb al-Isnad)
11. Dosa apa yang disegerakan di dunia?
  • Nabi Saw bersabda : "Durhaka terhadap orangtua, menganiaya orang dan mengingkari kebaikan." (Amali al-Mufid)
12. Kapan bohong dibolehkan dalam agama?
  • Nabi Saw bersabda : "Tipu daya dalam perang, (berbohong) untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan untuk memperbaiki situasi antara manusia." (Al-Khisal)
13. Ada tiga keadaan dimana jujur berubah menjadi petaka, apa sajakah?
  • Nabi Saw bersabda : "Mengadu domba, memberitahukan sesuatu yang tidak disukai seseorang tentang istrinya dan membongkar kabar bohong pembicara."
14. Pada hal apa saja celaan melekat?
  • Imam Shadiq as berkata : "Pada wanita, kendaraan dan rumah"
15. Apa muara dari semua kebaikan?
  • Imam 'Ali as berkata : "Pandangan mata, berdiam diri dan berbicara. Setiap pandangan yang tidak bermakna adalah sia-sia, setiap diam tanpa gerak pikiran adalah ghaflah (lupa/tidak sadar) dan setiap perkataan tanpa zikir (peringatan) adalah cuma-cuma. Beruntunglah orang yang pandangannya bermanfaat, diamnya berpikir dan bicaranya zikir, yang menangis akan kesalahan-kesalahannya sedang manusia lain merasa aman dari kejahatannya." (Raudha al-Waidzin)
16. Apa prasyarat tercapainya niat baik?
  • Imam Shadiq as berkata : "Aku melihat kebaikan takkan berguna kecuali dengan tiga hal : mengecilkannya, menutupinya dan mempercepatnya. Sebab, kalau kau mengecilkannya malah terlihat besar oleh yang menerima, kalau kau menutupinya maka kau telah menyempurnakannya dan kalau kau percepat akan menggenbirakan. Kalau tidak begitu kebaikan itu akan menjadi lemah dan terhalangi." (Al-Kafi)
17. Hal apa saja yang dapat mematikan hati?
  • Nabi Saw bersabda : "Dosa di atas dosa, banyak berbicara dengan wanita, berdebat dengan orang bodoh...dan bergaul dengan 'mayat' (orang kaya yang hidup mewah-ket)." (Al-Khisal)
18. Berapa jarak antara kebenaran dan kebatilan?
  • Imam 'Ali as berkata : "Empat jari."
Dalam riwayat, Imam 'Ali as meletakkan empat jari antara telinga dan mata. Kata Imam 'Ali as : "Apa yang dilihat matamu adalah kebenaran dan apa yang di dengar telingamu kebanyakannya batil."
19. Empat hal yang biasa lenyap begitu saja?
  • Imam Shadiq as berkata : "Bercocok tanam di atas tanah berair, sinar bulan, makan saat kenyang dan berbuat baik bukan pada orangnya." (Amali ash-Shaduq)
20. Hal apa saja yang pasti merusak penghuni rumah?
  • Nabi Saw bersabda : "Pengkhianatan, pencurian, meminum arak dan zina." ('Uddat ad-Da'i).....