Jumat, 12 Oktober 2012

10 Wasiat Rasulullah SAW untuk Mengusir Bisikan Setan, Jin dan Manusia

10 Wasiat Rasulullah SAW untuk Mengusir Bisikan Setan, Jin dan Manusia


Tulisan ini dikutip dari Tulisan Al-Ustadz Habib Zein Al-Hadi, dan telah mendapat izin langsung dari beliau untuk dipublikasikan.
1. Jika dia membisikkan: “Anakmu akan”. Jawablah: “Semua akan mati, dan anakku akan ke surga, aku malah senang.”
2. Jika membisikkan: “Hartamu akan musnah.” Jawablah: “Tak apalah, pertanggung-jawabanku menjadi ringan.”
3. Jika dia membisikkan: “Orang-orang menzalimi dirimu, sedangkan kamu tidak zalim.” Jawablah: “Siksa Allah akan menimpa orang-orang zalim dan tidak mengenai orang-orang yang baik.” (Aku serahkan kepada Allah SWT)
4. Jika dia membisikkan: “Betapa banyak kebaikanmu.” Jawablah: “Kejelekanku lebih banyak.” (Astaghfirullah).
5. Jika dia membisikkan: “Alangkah banyak shalatmu.” Jawablah: “Kelalaianku lebih banyak dari pada shalatku.” (Lalai: tidak mengingat bahwa Allah mengawasi dirinya)
6. Jika dia membisikkan: “Betapa banyak kamu bersedekah kepada orang-orang.” Jawablah: “Apa yang aku terima Allah jauh lebih banyak dari yang aku sedekahkan.”
7. Jika dia membisikkan: “Betapa banyak orang yang menzalimu.” Jawablah: “Orang-orang yang aku zalimi lebih banyak.” (Astaghfirullah).
8. Jika dia membisikkan: “Betapa banyak amalmu.” Jawablah: “Betapa sering aku bermaksiat.” (A’udzubillah)
9. Jika dia membisikkan: “Minumlah minuman-minuman keras.” Jawablah: “Aku tidak akan mengerjakan maksiat.” (Aku minum sari ttauhid saja).
10. Jika dia membisikkan: “Mengapa kamu tidak mencintai dunia?” Jawablah: “Aku tidak mencintainya karena telah banyak orang lain yang tertipu olehnya.” (dan mereka sengsara batin, kini sebagian di penjara dan sebagian lagi telah wafat berada di neraka Barzakh. Akan aku kuatkan ekonomiku, tetapi aku tidak akan mencintai harta, karena harta hanyalah alat untuk hidupku, tetapi aku bukan untuk harta).

Kamis, 01 Maret 2012

SHOLAT DAN DOA UNTUK HAJAT


Shalat untuk Mencapai Hajat

Shalat hajat ini saat kita hajat yang sangat penting. Kemujarraban shalat hajat ini ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya:

"Barangsiapa yang melakukan shalat pada hari Kamis empat rakaat (dua salam); rakaat pertama setelah Fatihah membaca surat Al-Ikhlash (21 kali); rakaat kedua setelah Fatihah membaca surat Al-Ikhlash (21 kali). Rakaat pertama (dalam shalat yang kedua) setelah Fatihah, surat Al-Ikhlash (31 kali); rakaat kedua (dalam shalat yang kedua) setelah Fatihah, surat Al-Ikhlash (41 kali). Kemudian sesudah salam (dari shalat yang kedua) membaca surat Al-Ikhlash (51 kali), kemudian sujud sambil membaca Ya Allah (100 kali), kemudian memohon apa yang diinginkan. Maka, sekiranya orang yang melakukan shalat ini memohon kepada Allah untuk memindahkan gunung niscaya gunung itu akan pindah, dan yang memohon pertolongan niscaya pertolongan itu akan datang; karena di antara dia dan Allah tidak ada hijab, dan Allah swt marah kepada orang yang melakukan shalat ini yang tidak memohon hajatnya kepada-Nya." (Mujarrabat Imamiyah: 30)


Doa Mujarrab untuk Mencapai Hajat

بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل على محمد وآل محمد

اِلَهِي كَيْفَ اَدْعُوكَ وَاَنَا اَنَا، وَكَيْفَ اَقْطَعُ رَجَآئِي مِنْكَ وَاَنْتَ اَنْتَ. اِلَهِي اِذَا لَمْ اَسْئَلْكَ فَتُعْطِيْنِي فَمَنْ ذَاالَّذِي اَسْئَلُهُ فَيُعْطِيْنِي؟ اِلَهِي اِذَا لَمْ اَدْعُكَ فَتَسْتَجِيْبُ لِي فَمَنْ ذَا الَّذِي اَدْعُوهُ فَيَسْتَجِيْبُ لِي؟ اِلَهِي اِذَا لَمْ اَتَضَرَّعْ اِلَيْكَ فَتَرْحَمُنِي فَمَنْ ذَاالَّذِي اَتَضَرَّعُ اِلَيْهِ فَيَرْحَمُنِي؟ اِلَهِي فَكَمَا فَلَقْتَ الْبَحْرَ لِمُوْسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَنَجَّيْتَهُ اَسْئَلُكَ اَنْ تُصَلِّيَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَاَنْ تُنَجِّيَنِي مِمَّا اَنَا فِيْهِ، وَتُفَرِّجَ عَنِّي فَرَجًا عَاجِلاً غَيْرَ آجِلٍ بِفَضْلِكَ وَرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Bismillâhir Rahmânir Rahîm
Allâhumma shalli ‘alâ Muhammadin wa âli Muhammad

Ilâhî kayfa ad'ûka wa ana ana, wa kayfa aqtha'u rajâî minka wa Anta Anta. Ilâhî idzâ lam as-alka fatu'thînî faman dzal ladzî as-aluhu fayu'thînî? Ilâhî idzâ lam ad'ûka fatastajîbulî faman dzal ladzî ad'ûhu fayastajîbulî? Ilâhî idzâ lam adharra' ilayka fatarhamunî faman dzal ladzî adharra'u ilayhi fayarhamunî? Ilâhî fakamâ falaqtal bahra li-Mûsâ `alayhis salâm wa najjaytahu as-aluka an tushalliya ‘alâ Muhammadin wa âli Muhammad, wa an tunajjiyanî mimmâ ana fîhî, wa tufarrija `annî farajan `âjilan ghayra âjilin bifadhlika wa rahmatika yâ Arhamar râhimîn.

Dengan asma Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya

Ilahi, Bagaimana aku berdoa kepada-Mu sementara aku adalah aku, bagaimana aku putus asa dari-Mu sementara Engkau adalah Engkau. Ilahi, jika aku tidak memohon kepada-Mu yang kemudian memberi aku, kepada siapa lagi aku harus memohon yang kemudian memberi aku? Ilahi, jika aku tidak berdoa kepada-Mu yang kemudian mengijabah doaku, kepada siapa lagi aku harus berdoa yang kemudian memperkenankan doaku? Ilahi, jika aku tidak merendahkan diri kepada-Mu yang kemudian menyayangi aku, kepada siapa lagi aku harus merendahkan diri yang kemudian menyayangi aku? Ilahi, sebagaimana Engkau telah membelah lautan untuk Nabi Musa (as) dan Kau selamatkan ia, aku memohon kepada-Mu sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, selamatkan aku dari apa yang aku takutkan, dan bahagiakan aku dengan kebahagiaan yang segera dan tidak tertunda-tunda dengan karunia dan rahmat-Mu wahai Yang Maha Pengasih dari segala yang mengasihi.

Doa ini diajarkan oleh Imam Ali Zainal Abidin (sa), salah seorang cucu Rasulullah saw yaitu putera Al-Husein bin Fatimah binti Rasulilllah saw.

Jumat, 04 November 2011

Amalam untuk Keselamatan dari azab hari kiamat

Amalan ini banyak sekali kami akan menyebutkan sepuluh amalan terpenting yang dapat menyelamatkan diri dari azab yang dahsyat, dan mengamankan dari peristiwa hari kiamat yang paling menakutkan, yaitu:
Pertama:
“Barangsiapa yang membaca surat Yusuf setiap hari atau setiap malam, Allah akan membangkitkan ia pada hari kiamat, wajahnya indah seperti keindahan wajah Yusuf (sa), dan tidak akan tertimpa oleh hal yang menakutkan pada hari kiamat.” (Tsawabul a’mal Syeikh Shaduq: 133)
Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata:
“Barangsiapa yang membaca surat Ad-Dukhkhan dalam shalat-shalat fardhunya dan shalat-shalat sunnah nafilahnya, Allah akan membangkitkannya sebagai orang yang mendapat keamanan pada hari kiamat, menaunginya di bawah naungan arasy-Nya, menghisabnya dengan hisab yang mudah, dan diberikan padanya catatan amalnya di tangan kanannya.” (Tawabul a’mal: 141)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Barangsiapa yang membaca surat Al-Ahqaf setiap malam atau setiap Jum’at, Allah tidak akan menimpakan kepadanya ketakutan dalam kehidupan dunia, dan memberi keamanan padanya dari hal-hal yang menakutkan pada hari kiamat insya Allah.” (Tawabul a’mal: 141)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Barangsiapa yang membaca surat Al-Ashr dalam shalat-shalat sunnah nafilahnya, Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat sebagai orang yang wajahnya bercahaya, tersenyum dan berbahagia sampai ia masuk ke surga.” (Tawabul a’mal: 153)
Kedua:
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa):
“Barangsiapa yang membagiakan orang yang sudah tua dalam Islam, Allah akan memberi keamanan kepadanya dari hal yang menakutkan pada hari kiamat.” (Al-Kafi 2: 658, hadis ke 3).
Ketiga:
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Barangsiapa yang mati dalam perjalanan ke Mekkah, pergi atau pulang, Allah akan memberi keamanan padanya dari ketakutan yang paling besar pada hari kiamat.” (Biharul Anwar 7: 302, hadis ke 55)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Barngsiapa yang mati di salah satu tempat yang mulia (Mekkah atau Madinah), Allah akan membangkitkannya (pada hari kiamat) sebagai orang yang memperoleh keamanan.” (Al-Faqih 2: 147, hadis ke 65)
Keempat:
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata: ” Barangsiapa yang dimakamkan di tanah haram (tanah suci), ia akan diamankan dari ketakutan yang paling besar.” (Biharul Anwar 7: 302, hadis ke 54)
Kelima:
Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang melihat suatu yang keji atau yang menimbukan syahwat lalu ia menghindarinya karena takut kepada Allah azza wa jalla, Allah mengharamkan atasnya api neraka, dan memberi keamanan padanya dari ketakutan yang paling besar.” (Al-Bihar 7: 303, hadis ke 60)
Keenam:
Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang membenci dirinya tanpa membenci orang lain, Allah akan mengamankan dirinya dari ketakutan yang paling besar pada hari kiamat.” (Al-Bihar 7: 302)
Ketujuh: Syeikh yang mulia Ali bin Ibrahim Al-Qumi meriwayatkan bahwa Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata:
“Barangsiapa yang menahan amarahnya sementara ia mampu melakukannya, Allah akan memenuhi hatinya dengan keamanan dan keimanan pada hari kiamat.” (Al-Bihar 71: 410, hadis ke 24)
Kedelapan:
Allah swt berfirman:
مَنْ جاء بالحسنة فله خير منها وهم مِنْ فزع يومئذ آمنون
“Barangsiapa yang membawa kebaikan, ia akan memperoleh (balasan) yang lebih baik daripadanya, dan mereka adalah orang-orang yang aman tenteram dari ketakutan yang dahsyat pada hari itu.” (An-Naml/27: 89).
Yakni: Orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan, ia akan memperoleh kebaikan yang lebih daripadanya. (Tafsir Nur Ats-Tsaqalayn 4: 104). Dan ia akan mendapatkan pengamanan dari hal yang menakutkan pada hari itu.
Imam Ali bin Abi Thalib (sa) berkata:”(yang dimaksud dengan) kebaikan itu adalah pengenalan terhadap wilayah dan kecintaan kepada Ahlul bait.”
Kesembilan:
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
مَنْ أغاث أخاه المؤمن اللهفان اللهثان عند جهده فنفس كربته وأعانه على نجاح حاجته كانت له بذلك عند الله اثنتان وسبعون رحمة من الله يجعل له منها واحدة يصلح بها معيشته ويدّخر له احدى وسبعين رحمة لأَفزاعِ يوم القيامة وأهواله وأهواله
“Barangsiapa yang memberi pertolongan kepada saudaranya yang mukmin, yang sedang sedih, sangat kehausan dan sangat membutuhkan, ia akan dihilangkan dukanya, dan akan diberi pertolongan untuk memperoleh hajatnya, dan di sisi Allah ia akan memperoleh tujuh puluh dua rahmat dari Allah, yang antara lain diberi kemaslahatan dalam hidupnya, dan yang tujuh puluh satu rahmat akan disimpan, sehingga pada hari kiamat ia diselamatkan dari ketakutan dan segala goncangannya.” (Al-Bihar 7: 299, hadis ke 49)
Syeikh Abbas Al-Qumi mengatakan: Banyak sekali riwayat-riwayat hadis tentang pahala dan pembalasan bagi orang yang memenuhi kebutuhan saudaranya dalam agama, antara lain:
Imam Muhammad Al-Baqir (sa) berkata:
مَنْ مشى في حاجة أخيه المسلم أظلَّه الله بخمسة وسبعين ألف ملكولم يرفع قدماً إلاّ كتب الله له حسنة، وحطَّ عنه بها سيئة، ويرفع له بها درجة، فاذا فرغ من حاجته كتب الله عزّ وجلّ له بها اجر حاج ومعتمر
“Barangsiapa yang pergi untuk memenuhi kebutuhan saudaranya yang muslim, Allah akan menaunginya dengan tujuh puluh lima ribu malaikat, dan ia tidak melangkahkan satu langkah kakinya kecuali Allah mencatat baginya satu kebaikan, menghapus satu kesalahan, dan mengangkat baginya satu derajat. Jika ia telah selesai menolongnya, Allah mencatat baginya pahala seperti pahala orang yang melakukan haji dan umrah.” (Al-Kafi 2: 197, hadis ke 3)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
لَقَضاءُ حاجة امرئ مؤمن أفضل من حجّة وحجّة وحجّة حتّى عدَّ عشر حجج
“Sungguh memenuhi hajat orang yang beriman lebih utama daripada haji, haji dan haji, sampai sepuluh kali haji.” (Al-Bihar 74: 384, hadis ke 4)
Dalam suatu riwayat dikatakan: Ada seorang ahli ibadah dari kalangan Bani Israil, setiap sesudah melakukan ibadah ia pergi untuk memenuhi kebutuhan manusia, ia memberi pertolongan, yang membawa kemaslahatan kepada mereka. (Al-Kafi 2: 199)
Rasulullah saw melihat suatu tulisan di pintu surga yang kedua:
“Tiada Tuhan kecuali Allah, Muhammad utusan Allah, Ali waliyullah, setiap sesuatu mempunyai kekuatan, dan kekuatan kebahagiaan di akhirat ada empat hal: mengusap kepala anak-anak yatim, menyayangi janda-janda, memenuhi kebutuhan kaum muslimin, dan mengentaskan orang-orang fakir dan miskin.” (Al-Mustadrak syeikh An-Nuri 2: 474, hadis ke 2501)
Oleh karena itu, para ulama dan pemuka agama sangat besar perhatiannya untuk memenuhi kebutuhan kaum mukminin. Dan banyak sekali kisah-kisah tentangnya yang tidak kami sebutkan di sini.
Kesepuluh:
Imam Ali Ar-Ridha (sa) berkata:
مَنْ أتى قبر أخيه ثمّ وضع يده على القبر وقرأ انا انزلناه في ليلة القدر سبع مرّات أمِنَ يوم الفزع الأكبر
“Barangsiapa yang berziarah ke kuburan saudaranya, kemudian meletakkan tangannya ke kuburnya, dan membaca surat Al-Qadar tujuh kali, ia akan memperoleh keamanan pada hari yang paling menakutkan.” (Al-Bihar 7: 302; Al-Kafi 3: 229)
Syeikh Abbas Al-Qumi mengatakan: Menghadap ke kiblat sambil meletakkan tangan ke kuburan. Adapun yang dimaksud dengan keamanan pada hari yang paling menakutkan dalam riwayat itu adalah bagi orang yang membacanya, sebagaimana nampak dalam lahiriyah tek riwayat tersebut. Dalam riwayat yang lain disebutkan juga bagi penghuni kubur yang diziarahi.
Syeikh Abbas Al-Qumi pernah melihat dalam Majmu’ah Syeikh yang mulia Abu Abdillah bin Makki Al-Amili, yang terkenal dengan sebutan Syeikh Asy-Syahid. Ia berziarah ke kuburan gurunya Syeikh yang mulia Ayatullah Allamah Al-Hilli (ra), ia berkata:
Aku meriwayatkan dari penghuni kubur ini, dan ia meriwayatkan dari ayahnya dengan sanad yang bersambung kepada Imam Ali Ar-Ridha (sa):
“Barangsiapa yang berziarah ke kuburan saudaranya, dan membaca surat Al-Qadar, kemudian berdoa:
اللّهمّ جاف الأرض عَنْ جنوبهم، وصاعد إليهم أرواحهم، وزدهم منك رضواناً، وأسكن إليهم مِنْ رحمتك ماتصل به وحدتهم وتؤنس وحشتهم انَّك على كل شيء قدير
Ya Allah, luaskan kuburan mereka, muliakan arwah mereka, tambahkan untuk mereka ridha-Mu, karuniakan pada mereka kedamaian dari rahmat-Mu yang menyambungkan kesendirian mereka, dan menghibur kesepian mereka, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu,
maka orang yang membacanya dan juga penghuni kubur (yang diziarahi) akan diamankan dari ketakutan yang paling besar.” (Al-Bihar, jld 102: 300, hadis ke 26)
(Disarikan dari kitab Manâzilul âkhirah, syeikh Abbas Al-Qumi)

Jumat, 09 September 2011

12 Imam Ahlul-Bayt Dalam Injil Perjanjian Baru

Nubuat Tentang 12 Imam Ahlul-Bayt yang suci dan Imam Mahdi AS; Kegaibannya di Dalam Injil Perjanjian Baru, dan Nubuat Imam Husein Bin Ali as Di dalam Alkitab Tentang Lokasi Karbala

Al-Kitab (Injil) Perjanjian Baru : Wahyu 12: 1-5
.12:1. Maka tampaklah suatu tanda besar di langit: Seorang perempuan berselubungkan matahari, dengan bulan di bawah kakinya dan sebuah mahkota dari dua belas bintang di atas kepalanya

.
12:2 Ia …sedang mengandung dan dalam keluhan dan penderitaannya hendak melahirkan ia berteriak kesakitan

.
12:3 Maka tampaklah suatu tanda yang lain di langit; dan lihatlah, seekor naga merah padam yang besar, berkepala tujuh dan bertanduk sepuluh, dan di atas kepalanya ada tujuh mahkota

.
12:4 Dan ekornya menyeret sepertiga dari bintang-bintang di langit dan melemparkannya ke atas bumi. Dan naga itu berdiri di hadapan perempuan yang hendak melahirkan itu, untuk menelan Anaknya, segera sesudah perempuan itu melahirkan-Nya

.
12:5 Maka ia melahirkan seorang Anak laki-laki, yang akan menggembalakan semua bangsa dengan gada besi; tiba-tiba Anaknya itu dirampas dan dibawa lari kepada Allah dan ke takhta-Nya.
________________________
PENJELASAN :

.
Pada 12:1
Adalah amsal : Matahari adalah Nabi Muhammad Saw, Bulan adalah Sayyidah Khadijah as, dan perempuan dengan mahkota adalah Sayyidah Fathimah as, 12 bintang di kepalanya adalah 12 Imam yang suci

…
Pada 12:5
Jelas merupakan amsal atas Imam Mahdi as & masa kegaibannya…
Bihaqqi Muhammad wa aali Muhammad…Allahumma shallii ‘alaa Muhammad wa aali Muhammad…Laa hawla wa laa quwwata illa billah…
=============================================
Nubuat Imam Husein Bin Ali as Di dalam Alkitab   Tentang Lokasi Karbala:
Yeremia 46:10
“Hari itu ialah hari Tuhan ALLAH semesta alam, hari pembalasan untuk melakukan pembalasan kepada para lawan-Nya. Pedang akan makan sampai kenyang, dan akan puas minum darah mereka. Sebab Tuhan ALLAH semesta alam mengadakan korban penyembelihan di tanah utara, dekat sungai Efrat.”
Tentang Tragedi Karbala:
Yesaya 53: 1-12
“Siapakah yang percaya kepada berita yang kami dengar, dan kepada siapakah tangan kekuasaan TUHAN dinyatakan?
Sebagai taruk ia tumbuh di hadapannya dan sebagai tunas dari tanah kering. Ia tidak tampan dan semaraknyapun tidak ada sehingga kita memandang dia, dan rupapun tidak, sehingga kita menginginkannya.
Ia dihina dan dihindari orang, seorang yang penuh kesengsaraan dan yang biasa menderita kesakitan; ia sangat dihina, sehingga orang menutup mukanya terhadap dia dan bagi kitapun dia tidak masuk hitungan.
Tetapi sesungguhnya, penyakit kitalah yang ditanggungnya, dan kesengsaraan kita yang dipikulnya, padahal kita mengira dia kena tulah, dipukul dan ditindas Allah.
Tetapi dia tertikam oleh karena pemberontakan kita, dia diremukkan oleh karena kejahatan kita; ganjaran yang mendatangkan keselamatan bagi kita ditimpakan kepadanya, dan oleh bilur-bilurnya kita menjadi sembuh.
Kita sekalian sesat seperti domba, masing-masing kita mengambil jalannya sendiri, tetapi TUHAN telah menimpakan kepadanya kejahatan kita sekalian.
Dia dianiaya, tetapi dia membiarkan diri ditindas dan tidak membuka mulutnya seperti anak domba yang dibawa ke pembantaian; seperti induk domba yang kelu di depan orang-orang yang menggunting bulunya, ia tidak membuka mulutnya.
Sesudah penahanan dan penghukuman ia terambil, dan tentang nasibnya siapakah yang memikirkannya? Sungguh, ia terputus dari negeri orang-orang hidup, dan karena pemberontakan umat-Ku ia kena tulah.
Orang menempatkan kuburnya di antara orang-orang fasik, dan dalam matinya ia ada di antara penjahat-penjahat, sekalipun ia tidak berbuat kekerasan dan tipu tidak ada dalam mulutnya.
Tetapi TUHAN berkehendak meremukkan dia dengan kesakitan. Apabila ia menyerahkan dirinya sebagai korban penebus salah, ia akan melihat keturunannya, umurnya akan lanjut, dan kehendak TUHAN akan terlaksana olehnya.
Sesudah kesusahan jiwanya ia akan melihat terang dan menjadi puas; dan hamba-Ku itu, sebagai orang yang benar, akan membenarkan banyak orang oleh hikmatnya, dan kejahatan mereka dia pikul.
Sebab itu Aku akan membagikan kepadanya orang-orang besar sebagai rampasan, dan ia akan memperoleh orang-orang kuat sebagai jarahan, yaitu sebagai ganti karena ia telah menyerahkan nyawanya ke dalam maut dan karena ia terhitung di antara pemberontak-pemberontak, sekalipun ia menanggung dosa banyak orang dan berdoa untuk pemberontak-pemberonta

Selasa, 23 Agustus 2011

Indahnya Nikah Mut'ah


PDF Cetak E-mail
Kita jarang sekali mendengar penjelasan mengenai fikih nikah mut’ah, sebagaimana nikah biasa memiliki ketentuan dalam hukum fikih, begitu juga nikah mut’ah juga memiliki ketentuan-ketentuan yang dijelaskan oleh imam yang diyakini maksum oleh syi’ah. Di sinilah letak "keindahan" nikah mut'ah.


Nikah Mut'ah  bukan pernikahan yang membatasi istri hanya empat.
Dari Abubakar bin Muhammad Al Azdi dia berkata :aku bertanya kepada Abu Hasan tentang mut'ah, apakah termasuk dalam pernikahan yang membatasi 4 istri? Dia menjawab tidak. Al Kafi.  Jilid 5 hal. 451 .

Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4 istri.
Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan.  Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.

Begitulah wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan, namun kita masih heran, mengapa masih ada mazhab yang menganggap wanita sebagai barang sewaan.

Syarat Utama Nikah Mut'ah

Dalam nikah mut'ah yang terpenting adalah waktu dan mahar. Jika keduanya telah disebutkan dalam akad, maka sahlah akad mut'ah mereka berdua. Karena seperti yang akan dijelaskan kemudian bahwa hubungan pernikahan mut'ah berakhir dengan selesainya waktu yang disepakati. Jika waktu tidak disepakati maka tidak akan memiliki perbedaan dengan pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam.

Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
Sama seperti barang sewaan, misalnya mobil. Jika kita menyewa mobil harus ada dua kesepakatan dengan si pemilik mobil, berapa harga sewa dan berapa lama kita ingin menyewa.

Batas minimal mahar mut'ah

Di atas disebutkan bahwa rukun akad mut'ah adalah adanya kesepakatan atas waktu dan mahar. Berapa batas minimal mahar nikah mut'ah?

Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457.

Semua tergantung kesepakatan antara dua belah pihak. Sangat cocok bagi mereka yang berkantong terbatas, bisa memberikan mahar dengan mentraktir makan siang di McDonald, KFC  atau nasi uduk.

Tidak ada talak dalam mut'ah

dalam nikah mut'ah tidak dikenal istilah talak, karena seperti di atas telah diterangkan bahwa nikah mut'ah bukanlah pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam. Jika hubungan pernikahan yang lazim dilakukan dalam Islam selesai dengan beberapa hal dan salah satunya adalah talak, maka hubungan nikah mut'ah selesai dengan berlalunya waktu yang telah disepakati bersama. Seperti diketahui dalam riwayat di atas, kesepakatan atas jangka waktu mut'ah adalah salah satu rukun/elemen penting dalam mut'ah selain kesepakatan atas mahar.

Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458.

Jangka waktu minimal mut'ah.

Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.

Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460

Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Padahal setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah dan mengenakan pakaian sebelum keduanya pergi.

Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya : " tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya". Al Kafi jilid 5 hal 460


Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas.

Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Sebagaimana barang sewaan, orang dibolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas.

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460

Wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati.

Wanita yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya.

Dari Umar bin Handhalah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah mut'ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar, jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 452.

Bayaran harus sesuai dengan hari yang disepakati, supaya tidak ada “kerugian” yang menimpa pihak penyewa.

Jika ternyata wanita yang dimut'ah telah bersuami ataupun seorang pelacur, maka mut'ah tidak terputus dengan sendirinya.


Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut'ah dan bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan wanita itu. Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan bahwa dia adalah gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi tanggung jawab wanita tadi.

Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. Al Kafi  . Jilid. 5 Hal. 462

Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan :
Masalah 260 : dianjurkan nikah mut'ah dengan wanita beriman yang baik-baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut'ah bukanlah syarat sahnya nikah mut'ah.
Al Sistani. Ali. Minhajushalihin. www.al-shia.com. Jilid 3 hal 82

Tidak usah membuang waktu dengan bertanya, langsung tawar dan bayar.

Nikah mut'ah dengan gadis

Dari Ziyad bin Abil Halal berkata : aku mendengar Abu Abdullah berkata tidak mengapa bermut'ah dengan seorang gadis selama tidak menggaulinya di qubulnya, supaya tidak mendatangkan aib bagi keluarganya. Al Kafi jilid 5 hal 462.
Yah, ini bukan nikah namanya.

Nikah mut'ah dengan pelacur

Diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan wanita pelacur. Sedangkan kita telah mengetahui di atas bahwa wanita yang dinikah mut'ah adalah wanita sewaan. Jika boleh menyewa wanita baik-baik tentunya diperbolehkan juga menyewa wanita yang memang pekerjaannya adalah menyewakan dirinya.

Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan :

Masalah 261 : diperbolehkan menikah mut'ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut'ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat.Minhajushalihin. Jilid 3 hal. 8

Sebaiknya tidak, tapi jika terpaksa khan namanya tetap nikah walaupun dengan pelacur. Si pelacur akan berbahagia karena disamping mendapat uang dan kenikmatan dalam pekerjaannya, dia juga mendapat pahala.

Pahala yang dijanjikan bagi nikah mut'ah

Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah orang yang bermut'ah mendapat pahala? Jawabnya : jika karena mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi. Aku bertanya : sebanyak jumlah rambut? Jawabnya  : Ya, sebanyak jumlah rambut. Man La yahdhuruhul faqih. Jilid 3. Hal 464

Abu Ja'far berkata "ketika Nabi sedang isra' ke langit berkata : Jibril menyusulku dan berkata : wahai Muhammad, Allah berfirman : Sungguh Aku telah mengampuni wanita ummatmu yang mut'ah. Man La Yahdhuruhul Faqih jilid 3 hal 464

Hubungan warisan

Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah 255 :  Nikah mut'ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. Minhajushalihin.  Jilid 3 Hal. 80

Nafkah

Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.
Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.

Begitulah gambaran mengenai fikih nikah mut’ah. Pada seri berikutnya akan kita dapatkan gambaran jelas mengenai perbedaan antara nikah mut’ah dan pelacuran